Bisnis.com, JAKARTA - Advokat Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, Febri, Rasamala, sekaligus Donal Fariz dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik hari ini, Senin (2/10/2023). Namun demikian, hanya Febri dan Rasamala yang terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK siang ini sekitar pukul 13.55 WIB.
Febri juga mengklaim bahwa mereka belum menerim surat panggilan dari penyidik KPK, kendati terjadwal untuk menjalani pemeriksaan hari ini sebagaimana informasi yang disampaikan ke wartawan/media massa.
"Saya belum terima surat panggilan dari KPK sebagai saksi hari ini, tetapi karena kami punya komitmen, setelah berdiskusi kita harus hadir, datang ke KPK hari ini," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Oleh karena itu, Febri mengaku tidak mengetahui perihal pemanggilannya hari ini oleh penyidik. Mantan Juru Bicara KPK itu juga mengatakan bahwa mereka belum menerima surat kuasa untuk memberikan pendampingan hukum dari pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Febri mengatakan bahwa telah memberikan bantuan dalam bentuk pemetaan dan assesment (penilaian) terkait dengan pencegahan korupsi di Kementan saat perkara tersebut masih di tahap penyelidikan sesuai dengan permintaan Menteri Pertanian. Hasil dari pemetaan dan penilaian itu yakni rekomendasi yang akan diberikan kepada Kementan.
Baca Juga
Adapun Febri mengatakan saat ini belum memberikan pendampingan hukum atau mewakili pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Sekadar informasi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo merupakan di antara pihak yang dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk penyidikan sendiri kami belum menerima dari pak Mentan. Saya kira itu," terang Febri.
Bantah Dugaan Perintangan Penyidikan
Di sisi lain, Febri membantah adanya dugaan perintangan penyidikan dalam penanganan kasus di Kementan yang menjadi penyebab pemanggilan terhadapnya hari ini.
Perintangan dimaksud yakni dengan penghilangan barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan oleh penyidik KPK pada pekan lalu.
"Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Rasamala Aritonang menegaskan bahwa tindakan perintangan penyidikan seperti itu menyalahi Undang-undang (UU) Advokat serta UU KPK.
"Kami setiap kali mendampingi klien kami terutama dalam kaitannya dengan proses hukum, kami selalu tegaskan sikap kooperatif, itu selalu kami sampaikan. Karena kami tahu betul bagaimana proses hukum dilakukan, kami juga dulu pernah ada di sana," ujar Rasamala yang juga pernah menjadi pegawai KPK.
Adapun KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan perintangan penyidikan dalam penanganan kasus di Kementan. Lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa pihak tersangka dalam kasus tersebut, dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti rumah dinas Menteri Pertanian dan Kantor Kementan.