Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Ungkap 2 "Biang Kerok" Konflik Pulau Rempang

Evander Nathanael Ginting, mengatakan jika ada dua hal yang membuat konflik Rempang mengemuka.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Islam Bersatu (FKUIB) melakukani aksi solidaritas bela Rempang di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023). Dalam aksinya tersebut mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan proyek Rempang Eco-City dan mengutuk tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Islam Bersatu (FKUIB) melakukani aksi solidaritas bela Rempang di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023). Dalam aksinya tersebut mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan proyek Rempang Eco-City dan mengutuk tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz

Bisnis.com, SOLO - Seorang Praktisi Hukum Spesialis Bidang Properti dan Sumber Daya Manusia, Evander Nathanael Ginting, mengatakan jika ada dua hal yang membuat konflik Pulau Rempang mengemuka.

Hal tersebut diungkap dalam diskusi bertajuk “Konflik Rempang: Memahami dari Berbagai Sudut Pandang” yang diselenggarakan Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Fakultas Hukum UGM pada Sabtu, 23 September 2023 lalu.

Menurut Evander Nathanael, setidaknya terdapat dua masalah utama dalam konflik ini. Pertama, dari masyarakat adat yang terdiri dari Suku Melayu, Suku Laut, dan beberapa suku lainnya, telah menempati Pulau Rempang selama lebih dari 200 tahun.

Selama masa tersebut, tanah di Pulau Rempang telah dianggap milik masyarakat adat secara penuh. Akan tetapi kemudian pada tahun 2001-2002, pemerintah memberikan kewenangan berupa Hak Guna Usaha (HGU) pada sebuah perusahaan atas tanah Batam.

Namun, hingga sebelum konflik terjadi, tanah tersebut tidak pernah dikunjungi atau dikelola oleh investor.

Kedua, kewenangan atas pengelolaan lahan di Batam diatur oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Sayangnya, batas-batas pengelolaan tanah oleh BP Batam dan tanah adat milik masyarakat tidak diuraikan secara jelas, hingga menimbulkan tumpang tindih penguasaan tanah.

“Jadi, di sini tanah adat mereka mau dibikin semacam Rempang Eco City. Dan di situ akan ada berbagai bentuk usaha, seperti pabrik, properti, akan dibangun di sana. Tapi dengan catatan, masyarakat adat diminta untuk keluar dari daerah itu. Nah, tentunya masyarakat adat di Rempang jelas tidak terima karena merasa tidak adil, hak asasi mereka diganggu gugat di sana,” ucapnya.

Dua hal itulah yang pada akhirnya menimbulkan konflik antara pemerintah dan masyarakat.

Jika menilik dari segi legalitas hukum akan pengelolaan lahan Batam dan Pulau Rempang, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973 telah menjelaskan otorisasi tersebut.

Dijelaskan bahwa hak pengelolaan atas lahan Batam diberikan pada otoritas Batam (BP Batam) sepenuhnya untuk dibagikan pada pihak ketiga yang berperan mengelola tanah tersebut secara lebih lanjut.

Pihak tersebut nantinya diwajibkan membayar hak guna lahan tersebut kepada pemerintah. Lalu, pada tahun 1992, pemerintah memberikan wilayah Rempang dan Galang pada otoritas Batam untuk dikelola dan memajukan industri Batam. 

Kemudian dia juga mengatakan bahwa sempat ada usaha pemisahan otoritas Kota Batam dengan pulau tua, seperti Rempang dari otoritas BP Batam oleh Walikota Batam.

Tapi upaya tersebut tidak ada tindak lanjut, hingga pada tahun 2023 dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan adanya proyek pembangunan Eco City di Kepulauan Riau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper