Bisnis.com, SOLO - Polisi dikabarkan telah menemukan dua tersangka yang diduga menyebar hoaks UAS ditangkap soal Pulau Rempang. Salah satu dari dua terduga pelaku tersebut ternyata pegawai honorer di salah satu BUMN Batam.
IS (52) dan BM (39) ditangkap pihak kepolisian Kepri lantaran menjadi tersangka penyebar hoaks UAS ditangkap polisi karena cukup vokal soal Pulau Rempang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa keduanya melakukan penyerbaran berita hoaks tersebut di Facebook dan Twitter.
Alasan kedua tersangka tersebut menyebar hoaks lantaran tersulut emosi soal pemberitaan tentang UAS dan Rempang. Keduanya mengaku sebagai penggemar Ustaz Abdul Somad.
Atas perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang ITE juncto penyampaian berita tidak benar. Keduanya terjerat pidana maksimal 10 tahun penjara.
Seperti diketahui, Habib Rizieq mengatakan bahwa Ustaz Abdul Somad (UAS) sempat mendapat panggilan polisi karena kasus di Pulau Rempang.
Baca Juga
"Saya dengar kabar dari kawan-kawan di Batam dan Riau bahwa UAS mendapat panggilan polisi. Kita kaget," kata Rizieq dalam ceramahnya di acara Maulid Nabi Muhammad 1445 H yang ditayangkan di YouTube.
Namun tidak lama kemudian, Rizieq mendapat kabar bahwa panggilan polisi itu ditujukan kepada sahabat UAS yang bernama Ustaz Burhan.
"Ustaz Burhan ini kata UAS adalah orang baik. Dia suka kasih makan anak yatim, janda-janda, kasih makan orang miskin," ungkapnya.
Akan tetapi, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad memastikan kabar tersebut tidak benar alias hanya hoaks semata.
"Beredarnya berita di media massa yang menyebarkan informasi tentang Ustadz Abdul Somad dipanggil polisi pasca bentrok di Rempang, adalah hoaks atau tidak benar," kata Pandra dilansir dari Antara, 19 September 2023 lalu.
Polisi mengatakan bahwa pihaknya akan memburu pelaku dan terbaru, sudah ada dua orang yang ditangkap atas kasus penyebaran hoaks tersebut.