MK Lambat Ambil Keputusan
Hendardi menyampaikan bahwa batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya.
"Presiden dan DPR sebagai law maker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut," ujarnya.
Senada, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, dilansir dari Antara.
Kemudian, baik Mahfud maupun Hendardi menyayangkan MK yang lama mengambil keputusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
"Menurut saya [kasusnya] sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud.
Baca Juga
Sementara itu, Hendardi juga mendorong MK untuk segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023.
"Menunda pembacaan putusan padahal sudah diputus, sama saja menunda keadilan. Menunda keadilan berarti menolak keadilan sebagaimana doktrin justice delayed justice denied. Artinya, putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi."