Bisnis.com, JAKARTA - Bola panas batas usia minimal dan maksimal calon presiden dan cawalon wakil presiden (capres-cawapres) masih dipegang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pihak telah mengajukan permohonan terbaru uji materiil terkait ke MK agar batas usia capres dan cawapres dapat lebih elastis.
Terbaru, seorang mahasiswa asal Solo mengajukan permohonan uji materiil pada 12/9/2023 dan tercatat pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, uji materiil Undang-Undang tentang Pemilu - khususnya pada aturan batas usia capres dan cawapres - sarat kepentingan politik.
Oleh karenanya, Hendardi mewanti-wanti MK untuk tetap tegak lurus pada tugasnya yakni menegakkan keadilan konstitusional, atas norma-norma yang mengandung dimensi dan merupakan isu konstitusional.
Terlebih lagi, sebentar lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi capres dan cawapres yang akan maju di Pilpres 2024.
Baca Juga
"MK bukanlah Mahkamah Keranjang [sampah] yang bisa memeriksa semua perkara atau tempat semua curahan warga mencari keadilan. Bukan pula tempat para elite, dengan mengorkestrasi warga, untuk menggunakan instrumen keadilan ini mencari kuasa," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (26/9/2023).
Pemicu 'Protes' Batas Usia Capres-Cawapres
Aliran permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres mulai menghangat saat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka digadang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Namun, Gibran terganjal aturan usia yang diamanatkan undang-undang yakni 40 tahun jika memiliki niat untuk maju di Pilpres 2024. Pasalnya, saat ini Gibran masih berusia 35 tahun.
Salah satu pemohon uji materi terkait beralasan bahwa aturan batas usia minimal kepala daerah adalah 30 tahun sehingga bertentangan dengan Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Dilansir dari laman MK, pemohon membeberkan sebuah fakta yakni beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 Tahun), Walikota Medan Boby Nasution (32 tahun), Walikota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).
Jika Gibran terbentur aturan batas minimal usia untuk menjadi cawapres, muncul pula gugatan terkait batas usia maksimal di Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
Pemohon menilai harus ada kepastian hukum terkait batasan usia maksimal untuk capres dan cawapres serta pejabat publik lainnya.