Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan MK, Mahfud MD Sebut 2 Lembaga Ini Bisa Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait dengan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait dengan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.

Ahli hukum tata negara itu menegaskan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan batas usia capres-cawapres.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mengatakan bahwa terkait batas usia, termasuk open legal policy atau politik hukum bersifat terbuka, sehingga MK seharusnya tidak bisa menerima gugatan tersebut.

“Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama [MK] memutus [gugatan] itu?,” kata Mahfud saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/9/2023).

Lebih rinci, Mahfud menjelaskan bahwa dalam open legal policy, maka yang dapat menentukan adalah positive legislator adalah DPR dan pemerintah. Sedangkan, posisi Mahkamah Konstitusi berada di ranah negative legislator.

Hal ini menegaskan bahwa MK hanya dapat membatalkan apabila ada sesuatu bertentangan dengan UUD sehingga jika tak tidak dilarang oleh konstitusi, maka MK tidak dapat membatalkan hal tersebut.

Dia melanjutkan bahwa MK memiliki standar ilmiah sejak berdiri. Hal ini berdasarkan sejarah munculnya MK sebagai negative legislator di Austria pada 1920. MK hanya boleh membatalkan aturan perundangan yang menyalahi konstitusi.

“Itu teori hukumnya. Ketika pertama kali MK lahir di Austria pada 1920, Hans Kelsen membentuk pengadilan itu di Wina dengan dalil MK adalah negatif legislator sedangkan parlemen adalah positive legislator. Dia [Parlemen] yang membuat, MK yang membatalkan kalau salah,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Mahfud meyakini MK sebenarnya mengetahui soal kewenangan dan apa yang boleh ditangani atau tidak boleh ditangani. Sehingga dia pun mengimbau agar seluruh pihak untuk membiarkan MK bekerja dengan independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Jadi kalau ini tidak open legal policy dan ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya. Menurut saya sederhana sih, kok MK terlalu lama memutus itu?” pungkas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper