Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengumumkan putusan sela agar PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) melanjutkan persidangan atas gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk II AS.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim PN Jaksel menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh emiten berkode saham HITS milik Tommy Soeharto.
Majelis Hakim Perkara Nomor 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor 116/2023 adalah terkait dengan apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU No.40/2012.
Lebih lanjut, menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Perkara Nomor 116/2023, merupakan perkara perdata, yaitu gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv, yaitu agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010 dapat dilaksanakan di Indonesia.
“Dengan demikian, berdasarkan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023,” bunyi putusan sela yang dikutip, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Direktur Parbulk, Christian Due, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Perkara Perkara Nomor 116/2023 yang telah menjatuhkan putusan sela tersebut.
“Kami berharap besar ini dapat menjadi presenden yang positif bagi iklim investasi di Indonesia,” terangnya.
Parbluk menggugat HITS terkait sewa menyewa kapal Mahakam (Bareboat Charter) dengan total nilai gugatan mencapai US$48,18 juta atau sekitar Rp727,51 miliar (dengan asumsi kurs Rp15.100 per dolar AS).