Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Humpuss (HITS) Milik Tommy Soeharto Digugat Perusahaan Norwegia, Dituntut Bayar Rp727,5 Miliar

Parbluk II asal Norwegia menggugat HITS terkait sewa menyewa kapal Mahakam (Bareboat Charter) dengan total nilai gugatan mencapai US$48,18 juta.
Kapal tanker gas Ekaputra 1. Pengangkutan gas merupakan salah satu lini usaha PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk./hits.co.id
Kapal tanker gas Ekaputra 1. Pengangkutan gas merupakan salah satu lini usaha PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk./hits.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asal Norwegia Parbulk II AS (Parbulk) mengajukan gugatan wanprestasi kepada perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Parbluk menggugat HITS terkait sewa menyewa kapal Mahakam (Bareboat Charter) dengan total nilai gugatan mencapai US$48,18 juta atau sekitar Rp727,51 miliar (dengan asumsi kurs Rp15.100 per dollar AS). 

Parbulk sendiri adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha pengoperasian kapal dan merupakan pemilik kapal M/V Mahakam. Sementara HITS merupakan pemilik 100 persen saham dari Humpuss Sea Transport Pte. Ltd (HST),  suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Singapura.

HST merupakan pemilik 100 persen saham Heritage Maritime Limited, S.A atau Heritage. "Akibat wanprestasi yang dilakukan HITS, Parbulk telah mengalami kerugian sebesar US$48,183 juta," bunyi petitium yang dikutip, Sabtu (12/8/2023).

Rinciannya, jumlah tertunggak yang merupakan kewajiban HITS berdasarkan Surat Pernyataan Penanggungan dan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010 sebesar US$2801 juta, yang terdiri atas jumlah pokok senilai US$27,031 juta ditambah dengan bunga dengan tarif 1 bulan LIBOR + 2 persen. Terhitung sejak 1 Juli 2009 sampai dengan 17 Januari 2011 senilai US$981.991 yang merupakan utang pokok. 

Kemudian jumlah tersebut ditambah dengan bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun terhitung sejak 17 Januari 2011 sampai dengan tanggal pengajuan gugatan a quo. Oleh karenanya, selain utang pokok, Parbulk juga berhak untuk mendapatkan pembayaran atas bunga moratoir sebesar US$1,680 juta per tahun yang terhitung dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2022. Dengan demikian total bunga moratoir adalah senilai US$20,169 juta.

Gugatan bermula dari kontrak sewa kapal yang ditandatangani pada 11 Desember 2007 antara Parbulk dan Heritage atas BIMCO Standard Bareboat Charter. Berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal, Parbulk setuju untuk menyewakan Mahakam kepada Heritage selama 60 bulan dengan tarif harian sebesar US$38.500. 

Namun ternyata Heritage  gagal membayar sewa Mahakam untuk periode 16 April sampai dengan 15 Juni 2009. Selanjutnya, Parbulk mengirimkan pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Sewa Kapal kepada Heritage pada 22 Juni 2009.

Atas kejadian tersebut, pada 8 Juli 2009, Parbulk telah mengirimkan somasi kepada HITS sebagai penanggung Heritage untuk membayar kepada Parbulk sebesar US$37,29 juta atas wanprestasi yang dilakukan oleh Heritage berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal.

Sama halnya dengan yang dilakukan oleh Heritage, HITS sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan pembayaran kepada Parbulk. Parbulk telah menempuh upaya hukum kepada Queen's Bench Division. 

Commercial Court Royal Courts of Justice atau Pengadilan Tinggi Inggris pada17 Januari 2011, Pengadilan Tinggi Inggris telah menjatuhkan putusan atas Gugatan No.58/2010 yang menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penanggungan tersebut adalah sah dan mengikat HITS.

Pengadilan Tinggi Inggris selanjutnya memutuskan bahwa HITS telah wanprestasi terhadap kewajibannya berdasarkan Surat Pernyataan Penanggungan dan oleh karena itu HITS harus membayar kepada Parbulk sebesar US$28,013 juta. Akan tetapi, sampai dengan saat ini HITS tidak pernah melakukan pembayaran apapun kepada Parbulk.

Kondisi ini membuat Parbulk mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Inggris tersebut. Gugatan itu didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2023 lalu dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan akan digelar pada 15 Agustus 2023 mendatang dengan agenda keterangan ahli bukti permulaan tergugat. Perusahaan itu juga meminta hakim menghukum HITS membayar kerugian yang diderita sebesar US$48.183.659. Atau nilai yang setara yang dibayarkan dalam bentuk mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia(BI) pada saat tanggal pembayaran oleh tergugat.

Selanjutnya, Parbulk II AS juga meminta hakim untuk menyatakan putusan terhadap perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan.

Parbulk II AS juga meminta hakim menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijatuhkan sebelumnya atas harta kekayaan milik HITS. Adapun aset HITS yang diminta untuk disita berupa 599.274 lembar saham di PT Humpuss Transportasi Kimia. Lalu sebanyak 182.982 lembar saham di PT Humpuss Maritim Internasional.

Selanjutnya, ada juga tiga kapal minyak jadi, satu kapal minyak mentah, dua kapal gas cair, empat kapal kimia cair, dan satu kapal tambat. Berikutnya, ada satu kapal keruk, dua kapal tongkang, tiga tongkang, dan 18 kanal tunda Selain itu adapula perlengkapan kantor, kendaraan kantor, peti kemas, dan kapal dalam penyelesaian.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper