Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima ajakan komunikasi dari pihak pengelola Hotel Sultan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus dalam melakukan optimalisasi aset seiring dengan habisnya hak guna bangunan (HGB) Indobuildco atas Hotel Sultan.
Namun demikian, Adi menekankan bahwa PPKGBK tidak menutup peluang apabila Indobuildco hendak menggelar komunikasi lanjutan mengenai sengketa Hotel Sultan tersebut.
"Kalau sudah habis harus [tetap] sesuai optimalisasi aset dong, jadi lebih nanti ke depannya untuk kemaslahatan kita semua. Tapi nukan berarti kita menutup komunikasi, enggak. Kalau mereka mau komunikasi datang silakan kok, tidak pernah kami tutup," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh tim penasihat hukum PPKGBK, Saor Siagian yang mengungkapkan bahwa secara administratif, pihaknya belum mendapatkan ajakan komunikasi tersebut secara resmi.
"Kita tidak ada pertemuan dengan kuasa hukum Pontjo Sutowo. Karena kita tidak mau membangun persepsi dan opini, kita bicara apa adanya saja. Sampai sekarang [informasi] yang sampai dikami tidak ada permintaan itu," tambahnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Saor menjelaskan bahwa sisa waktu pengosongan aset Hotel Sultan oleh Pontjo Sutowo untuk meninggalkan Blok 15 akan jatuh pada 29 September 2023 mendatang.
Dia juga menjelaskan bahwa PPKGBK telah memberikan somasi kepada perusahaan milik Pontjo Sutowo dan mengimbau PT Indobuildco untuk dapat meninggalkan kawasan tersebut.
"Lima hari itu somasi dari GBK ya, yang memberi sampai tanggal 29 [September]," tambahnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum pengelola Hotel Sultan PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa Pontjo Sutowo telah mengajukan agenda pertemuan dengan pemerintah guna membahas kelanjutan sengketa lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK, Jakarta.
Hamdan mengatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas kelanjutan sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.
"Kami menunggu kabar dari Sekretariat Negara (Setneg) tapi belum ada kabar kapan. Dari pihak kami langsung, Pak Pontjo sudah meminta waktu tapi belum ada kabar," kata Hamdan dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Hamdan berharap, pertemuan tersebut nantinya mampu menghasilkan poin-poin kunci yang mampu menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara PT Indobuildco.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menegaskan PT Indobuildco sudah tidak memiliki lagi Hak Guna Bangunan (HGB) atas Blok 15 Kawasan geloran Bung Karno atau GBK (Hotel Sultan).
Di mana, berdasarkan keputusan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) yang tercatat berakhir sejak 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.