Bisnis.com, SOLO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan informasi lengkap mengenai lowongan CPNS 2023.
Informasi tersebut meliputi formasi, gaji bulanan, dan job desk yang diberikan oleh masing-masing perusahaan.
Menurut BKN, informasi sedetail mungkin akan diberikan saat pendaftaran untuk mengantisipasi banyaknya peserta yang mengundurkan diri.
“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," kata Haryono dalam dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis (03/8/2023) di Jakarta, yang dikutip dari bkn.go.id.
Ribuan peserta yang mengundurkan diri setelah diterima menjadi CPNS menilai gaji yang diberikan lebih kecil ketimbang bekerja di perusahaan swasta.
Adapun besaran gaji pokok PNS yang akan diterima yakni terendah Rp2 juta dan tertinggi Rp3,8 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.
Baca Juga
Namun pada 2024, pemerintah akan menerapkan sistem single salary, di mana tunjangan akan dihapuskan. Kemudian sistem penggajian diganti dengan golongan baru yakni JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), JF (Jabatan Fungsional), dan JA (Jabatan Administrasi).
Jabatan paling rendah akan mendapat gaji sekitar Rp3-5 juta per bulan. Kemudian jabatan paling tinggi bisa mengantongi gaji hingga Rp30 jutaan.
Rincian gaji PNS di Negara Lain
Jepang
Sedangkan rata-rata gaji pegawai negeri di Asia berada di atas Indonesia yakni mulai Rp3-40 juta per bulan.
Jepang menjadi negara nomor satu di dunia yang menggaji pegawainya hingga JPY 405.049 atau sekitar Rp44 juta per bulan.
Gaji ini bahkan belum termasuk berbagai tunjangan, di mana pegawai bisa membawa pulang gaji hingga ratusan juta per bulan.
Korea Selatan
Selain Jepang, Korea Selatan dan China juga dikenal sebagai negara yang memberikan gaji fantastis terhadap para PNS.
Untuk Korsel, gaji PNS dengan jabatan terendah berada di angka KRW 2,1 juta per bulan atau sekitar Rp 23,37 juta per bulan.
Sayangnya angka tersebut terhitung rendah bagi pegawai negeri, karena gaji yang diberikan hampir sama dengan upah minimum pekerja paruh waktu yakni KRW 2 juta.
Singapura, Malaysia, Vietnam, China...