Bisnis.com, JAKARTA - Satuan tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset properti berupa tanah seluas 36.795 meter persegi senilai Rp220.770.000.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa aset tersebut telah dipasang pelat untuk penguasaan fisik atas aset properti eks BPPN atau eks BLBI di wilayah Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Menurutnya, aset tersebut merupakan aset yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan kini telah menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.
"Asetnya itu berupa tanah seluas 36.795 meter persegi dengan taksiran nilai Rp220.770.000," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Dia menjelaskan penguasaan aset fisik tersebut dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala KPKNL Bogor dan Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. Menurut Rionald, aset tersebut selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, terhadap aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga
Pihaknya akan terus memburu seluruh aset terkait BLBI untuk dilakukan penyitaan seuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 juncto Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI rencananya melakukan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujarnya.