Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil antara pemegang saham dari pengurus PT Putra Sentra Prasarana dan perusahaan luar, Ultra Best Investment Ltd pada Jumat (15/9/2023).
Berdasarkan pengumuman Satgas yang dipublikasikan di Bisnis Indonesia, pemanggilan ini terkait dengan perjanjian jual beli piutang.
Satgas BLBI menilai pihak Ultra Best Investments Limited selaku Pembeli Hak Tagih telah melanggar ketentuan mengenai benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
Dalam hal ini, Satgas memanggil pihak Ultra Best Investments Ltd yakni Goh Kiat Joo selaku Direktur. Kemudian, pengurus dan pemegang saham PT Putra Sentra Prasarana dan PT Prima Permata Indah.
"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak hadir dalam pertemuan ini, maka kami berhak melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Satgas, dikutip (11/9/2023).
Adapun, pemanggilan ini dilandasi oleh tugas Satgas menangani hak tagih negara berdasarkan Keputusan Presiden RI No.6/2021 yang diubah Kepres No.16/2023 dan Pasal 46 dan 47 UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga
Perinciannya agenda penagihan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan pembatalan penjualan piutang PT Putra Sentra Prasarana selaku eks BPPN dengan Ultra Best Investment yang dijanjikan pada 30 September 2002.
Kemudian, pada pekan ini keduanya akan dipanggil dan bertolak ke ruang rapat Satgas BLBI yang berlokasi di Jakarta Pusat.
"Menghadap Kelompok Kerja [Pokja] Tim A Satgas BLBI [pada Jumat 15 September 2023]," tambah Satgas.