Bisnis.com, JAKARTA - Kejagung telah memeriksa dua pejabat PT Wilmar Nabati Indonesia terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit untuk biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi.
"Kamis, 21 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jam Pidsus memeriksa 4 orang saksi," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Keempat saksi itu di antaranya, CADT selaku Kepala Seksi Komersial Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia sekaligus PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati Sulawesi.
Kemudian, TSU selaku Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Nabati Sulawesi.
Dua lainnya, HM selaku Manager Marketing PT Jhonlin Agro Raya dan JT sebagai Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.
Baca Juga
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuh Ketut.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus baru ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Lebih lanjut, duduk perkara kasus ini, Kejagung menduga adanya perbuatan hukum dalam penelitian harga indeks pasar (HIP) Biodiesel, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.