Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Inpres Piala Dunia U-17, JIS Jadi Salah Satu Prioritas

Jokowi juga menginstruksikan alokasi anggaran ke pembangunan baru jembatan penyeberangan orang dari Ancol ke Jakarta International Stadium (JIS).
Jakarta International Stadium/Dok. Tangkapan layar instragram
Jakarta International Stadium/Dok. Tangkapan layar instragram

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No.4/2023 tentang Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia U 17 2023. 

Inpres itu berisi instruksi Presiden kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah terkait dengan persiapan dan dukungan terhadap penyelenggaraan Piala Dunia U-17 tahun ini.

Beberapa di antaranya terkait dengan alokasi anggaran penyiapan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan acara tersebut.

"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2O23," demikian dikutip dari Inpres yang berlaku sejak 19 September 2023. 

Dalam Inpres itu, Jokowi di antaranya memerintahkan agar kementerian/lembaga/pemerintah daerah memfasilitasi dan dukungan teknis seperti penganggaran. Khusus kepada Menteri Keuangan, Jokowi memerintahkan agar adanya pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan guna persiapan Piala Dunia U-17. 

Anggaran di antaranya untuk pelaksanaan renovasi prasarana dan sarana venue Piala Dunia U-17. Kepada Menteri PUPR, Presiden memerintahkan agar adanya alokasi anggaran untuk renovasi sarana-prasarana Stadion Si Jalak harupat di Kabupaten Bandung, Stadion gelora Bung Tomo di Kota Surabaya, dan Stadion Manahan di Kota Surakarta. 

Kemudian, Jokowi juga menginstruksikan alokasi anggaran ke pembangunan baru jembatan penyeberangan orang dari Ancol ke Jakarta International Stadium (JIS). 

Selain itu, anggaran renovasi sarana-prasaran turut dialokasikan untuk lapangan latihan di Gelanggang Olahraga Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan; Lapangan Banteng, Jakarta Pusat; Stadion Universitas Sebelas Maret, Surakarta; Lapangan Sepak Bola Desa Blulukan, Karanganyar; serta Stadion Arcamanik dan Stadion Sasana Olahraga Ganesha ITB, Bandung. 

Sementara itu, penugasan renovasi sarana-prasaran venue pertandingan di JIS, Jakarta Utara ditugaskan kepada Gubernur DKI Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta juga diinstruksikan untuk merenovasi sarana-prasarana lapangan latihan JIS 1 dan JIS 2.  

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan juga diinstruksikan untuk memfasilitasi percepatan penerbitan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan dalam penyelenggaraan Piala Dunia U-17. 

Secara keseluruhan Jokowi memberikan instruksi kepada Panitia Nasional yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Luar Negeri. 

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tenknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perdagangan; Menteri PUPR; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri PPN/Kepala Bappenas; Menteri BUMN; dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Selanjutnya, Menteri Pemuda dan Olahraga; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Kepala BPKP; Kepala BPOM; Kepala LKPP; Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Jawa Barat; Gubernur Jawa Tengah; Gubernur Jawa Timur; Wali Kota Bandung; Wali Kota Surakarta; Wali Kota Surabaya; Bupati Bandung; dan Bupati Karanganyar. 

Adapun Presiden Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.22/2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023.  Jokowi membentuk Panitia Nasional yang berisikan pimpinan kementerian/lembaga untuk mendukung penyelenggaraan acara tersebut. 

Rencananya, Panitia Nasional akan mendukung penyelenggaraan Piala Dunia U-17 yang akan digelar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Panitia Naisonal bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi pasal 3 ayat (2) Keppres No.22/2023, Rabu (20/9/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper