Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan penyelenggaraan Piala Dunia U 17 atau U-17 2023. Keppres itu berlaku pada 19 September 2023.
Melalui Keppres No.22/2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023, Jokowi membentuk Panitia Nasional yang berisikan pimpinan kementerian/lembaga untuk mendukung penyelenggaraan acara tersebut.
Rencananya, Panitia Nasional akan mendukung penyelenggaraan Piala Dunia U-17 yang akan digelar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Panitia Naisonal bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi pasal 3 ayat (2) Keppres No.22/2023, Rabu (20/9/2023).
Panitia Nasional dimaksud terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. Panitia Pengarah nantinya akan dipimpin oleh Ketua yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Kemudian, anggotanya akan diisi oleh Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Luar Negeri.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tenknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perdagangan; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri PPN/Kepala Bappenas; Menteri BUMN; dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga
Selanjutnya, Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri, Kepala BPKP; dan Kepala LKPP.
Sementara itu, Panitia Pelaksana terdiri dari Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga; Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana yakni Menteri PUPR; serta Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia yakni Ketua Umum PSSI.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga mengatur tugas dan kewenangan Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
Sementara itu, pasal 11 turut mengatur bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitas, staf, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan demi kelancaran Piala Dunia U-17.
Fasilitas yang dimaksud meliputi prasarana dan sarana, fiskal, keimigrasian, perizinan, keselamatan dan keamanan, ketenagakerjaan, teknologi informasi dan komunikasi, penukaran mata uang asing, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta fasilitas lainnya.
Lalu, pada pasal 12, Jokowi juga meminta Kepala Daerah tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-17 untuk menetapkan kepanitiaan daerah.
Adapun Panitia Nasional yang dibentuk itu melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024. Sementara itu, pada saat Keppres No.22/2023 berlaku, maka Panitia Naisonal INAFOC yang ditetapkan pada Keppres No.22/2022 tentang Panitia Naisonal U-20 2023 berakhir masa pelaksanaan tugasnya sampai dengan 31 Juli 2023.
"Kontrak pengadaan barang/jasa yang ditandatangani sebelum tanggal 31 Juli 2023 dilam rangka pelaksanaan tugas Panitia Nasional INAFOC berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 2O World Cup Tahun 2023, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak," demikian dikutip dari Keppres tersebut.