Bisnis.com, SHANGHAI — Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengungkapkan bahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, RUU ini menjadi penting sejak dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara baru sehingga Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan bertransformasi menjadi DKJ.
“Saat rapat kabinet kami sudah membahas [nasib Jakarta] karena memang saat ini persiapan kepindahan Ibu Kota ke IKN terus berjalan dan berproses karena sudah ada undang-undangnya,” ujarnya kepada wartawan di Hotel JW Marriott Marquis Shanghai Pudong, Selasa (19/9/2023).
Dia menjelaskan alasan perubahan nama Jakarta menjadi DKJ didasari oleh rekam historisnya sebagai Ibu Kota dan segala potensi yang selama ini ada di Jakarta.
Oleh karena itu, orang nomor dua di Indonesia itu menilai bahwa diperlu hak istimewa yang akan diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa nantinya Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang memiliki kompleksitas di dalam berbagai permasalahan perkotaan.
Baca Juga
Misalnya, dia memerinci permasalahan tersebut seperti soal kemacetan, polusi, banjir dan sisi lain Jakarta sebagai kota dengan ekonomi terbesar di Tanah Air itu.
Selain itu, dalam RUU DKJ tersebut juga akan dituangkan dibentuknya dewan regional yang akan meliputi Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) bahkan turut memasukan Cianjur sebagai bagian dewan regional nantinya.
“Mereka dimasukkan ke dewan regional untuk mengharmonisasi perencanaan. Supaya masing-masing [dapat saling berkolaborasi] dalam penuntasan banjir kemudian transportasi juga. Jadi akan dibuat semacam Dewan Regional yang mengharmonisasikan perencanaan Jabodetabek dan juga bahkan dimasukkan Cianjur, ini dalam RUU itu dimasukkan,” pungkas Ma’ruf.