Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Usul RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Pemerintah mengajukan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sebagai tambahan usulan daftar Prolegnas Prioritas 2023 agar sejalan dengan amanat UU IKN
Pemerintah Usul RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas Prioritas 2023. Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pemerintah Usul RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas Prioritas 2023. Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta sebagai tambahan usulan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Hal tersebut sejalan dengan konsekuensi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Nusantara.

Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej pada rapat bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR serta DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan 13 RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023. Wamenkumham menyampaikan bahwa penambahan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta bersifat mendesak lantaran Jakarta tidak akan menjadi Ibu Kota Indonesia lagi setelah adanya IKN Nusantara, sebagaimana diamanatkan pada UU No.3/2022 tentang IKN.

"Sehubungan adanya kemendesakan yang sangat krusial, maka dalam kesempatan rapat kerja ini pemerintah mengusulkan penambahan satu usulan baru yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta," ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu seperti dikutip dari tayangan YouTube DPR, Senin (11/9/2023).

Eddy menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 41 UU IKN mengamanatkan bahwa pemerintah dan DPR wajib melakukan perubahan terhadap UU No.29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perubahan landasan hukum itu, terangnya, diperlukan guna mengatasi kekosongan hukum atas praktik pelaksanaan pemerintahan di Jakarta usai pencabutan status Daerah Khusus Ibukota.

Apabila RUU Daerah Khusus Jakarta tidak segera disahkan, maka peraturan pemerintahan Jakarta akan disamakan dengan daerah lainnya yakni mengacu pada UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tidak hanya itu, Eddy menilai kekosongan hukum itu akan menimbulkan banyak sekali masalah karena dibutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang usai status Ibu Kota telah dicabut dari Jakarta.

"Karena peraturan perundang-undangan terkait Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Negara juga mengatur berbagai hal mengenai tata kelola, bentuk dan susunan pemerintahan di Jakarta," lanjut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Selain mengisi kekosongan hukum, Eddy mengatakan bahwa RUU Daerah Kekhususan Jakarta bertujuan untuk mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih diperlukan kendati tidak lagi menjadi Ibu Kota. Aspek-aspek yang dimaksud yakni posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi kegiatan ekonomi nasional. 

Tidak hanya itu, RUU yang diusulkan pada Prolegnas Prioritas 2023 itu akan menjadi landasan hukum untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi Jakarta. Misalnya, pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, permasalahan lingkungan dan tingkat kenyamanan, permasalahan urban, kriminalitas, serta permasalahan sosial lainnya.

Untuk itu, pemerintah mengusulkan agar RUU tersebut bisa mencakup kedudukan peran dan fungsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahannya, serta perannya sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. 

"Kebutuhan RUU ini sangat mendesak untuk segera disahkan pada 2023, maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan dalam Daftar Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua. Kemudian, kami usulkan perubahan judul dalam Daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 yang semula berjudul RUU tentang Perubahan atas UU No.29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jkarta sebagai Ibu Kota NKRI diubah menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta," tutur Eddy.

Adapun Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa lembaganya juga telah membicarakan usulan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dengan Menteri Dalam Negeri.

Namun, dia mengatakan usulan RUU tersebut disepakati menjadi usulan Baleg karena pemerintah sebelumnya telah memasukkan tiga RUU baru sebagai usulan inisiatif pemerintah.

"Jadi disepakati kemarin RUU tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi usul Baleg, tetapi nanti akan kita bahas di tingkat Panja," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Sekadar informasi, pemerintah menargetkan pusat pemerintahan ke IKN Nusantara dapat dimulai 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan menargetkan Upacara Kemerdekaan RI ke-79 dapat diselenggarakan di Nusantara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper