Janji pemerintah kepada masyarakat Rempang
Dari tiga janji pemerintah yang terekam jelas di jejak digital, dua janji di antaranya berasal dari Presiden RI, Joko Widodo.
Pada tahun 2019 alias empat tahun lalu, Jokowi yang berstatus calon presiden nomor urut 1, menjanjikan sertifikasi bagi Kampung Tua yang selama ini status tanahnya masih tumpang tindih.
"Jadi saya ingin sampaikan dua hal penting. Yang pertama mengenai sertifikasi pembuatan sertifikat untuk Kampung Tua. Siapa yang setuju Kampung Tua disertifikasi?" kata Jokowi saat melakukan orasi politik di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu, 6 April 2019.
Orang No.1 di Indonesia itu bahkan berjanji kepada masyarakat Rempang, termasuk warga Kampung Tua, bahwa sertifikasi lahan mereka akan dilakukan paling lama tiga bulan.
Saat itu, tercatat ada sekitar 37 titik Kampung Tua di Batam di mana status tanah di dalamnya masih banyak yang tumpang tindih bahkan sengketa.
"Akan kami lakukan maksimal 3 bulan akan kami selesaikan. Tiga bulan Kampung Tua akan kami sertifikatkan," kata Jokowi saat itu.
Baca Juga
Sementara janji pemerintah lainnya terekam dalam MoU antara Pemko Batam dan PT MEG ditandatangani pada tahun 2004 lalu.
Dalam Nota Kesepakatan tertulis bahwa: “Kampung tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave) sehingga tidak termasuk dalam kawasan pengembangan.”
Itu artinya, baik pemerintah daerah ataupun investor sama-sama berjanji akan melindungi masyarakat adat serta budaya setempat.