Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nama Anggota DPR dan Auditor BPK Disebut di Sidang Kasus Suap Proyek Jalur KA

Seorang anggota Komisi V DPR dan tujuh orang pemeriksa madya di BPK disebut dalam sidang kasus suap proyek jalur kereta api.
Gedung Kementerian Perhubungan./Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Seorang anggota Komisi V DPR dan seorang pemeriksa madya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut ikut serta bersama-sama dengan terdakwa kasus suap proyek jalur kereta api menerima suap dengan total Rp28,6 miliar.

Hal tersebut diungkap oleh JPU KPK pada persidangan perdana Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (14/9/2023). 

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, Putu dan Bernard bersama sejumlah pihak lainnya didakwa menerima suap untuk tiga macam paket pekerjaan proyek jalur kereta api dari terdakwa pemberi suap yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto. Surat dakwaan Putu dan Bernard dibacakan terpisah. 

Secara terperinci, Putu, Bernard, dan beberapa pihak lainnya menerima suap atas paket proyek pembangunan jalur ganda kereta api (KA) elevated antara Solo Balapan--Kadipiro KM.104+900 (JGSS-04) senilai total Rp7,3 miliar. 

Kemudian, menerima suap paket proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan--Kadipiro--Kalioso KM.96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06) senilai Rp18,3 miliar dan track layout (TLO) Stasiun tegal 2023 senilai Rp2,8 miliar. Berdasarkan hitungan Bisnis, nilai suap yang diterima oleh para terdakwa itu mencapai total Rp28,6 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," demikian bunyi surat dakwaan yang telah dibacakan JPU, dikutip Minggu (17/9/2023). 

Selain Putu dan Bernard, JPU KPK menyebut terdapat pihak lain yang menerima bagian dari total nilai suap Rp28,6 miliar itu. Misalnya, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sudewo disebut turut menerima suap dari paket proyek JGSS-06. 

Dalam dakwaan pertama Putu dan Bernard, JPU menyebut mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub saat itu, Harno Trimadi, telah membicarakan proyek tersebut dengan Sudewo. Oleh karena itu, Harno meminta Bernard agar memfasilitasi Sudewo pada pekerjaan paket proyek JGSS-06 itu. 

"Kemudian Terdakwa Bernard Hasibuan menyampaikan arahan Harno Trimadi tersebut kepada Putu Sumarjaya yang kemudian dijawab oleh Putu Sumarjaya, 'Ya sudah di akomodir'," demikian bunyi surat dakwaan. 

Usai perusahaan PT IPA milik Dion Renato Sugiarto dimenangkan salah satunya pada paket proyek JGSS-06, pengusaha tersebut lalu memberikan commitment fee yang seluruhnya berjumlah Rp18,3 miliar (nilai suap). Alokasi pembagiannya yakni meliputi Pokja sebesar 0,5 persen, Sudewo 0,5 persen, BPK 1 persen, dan Itjen 0,5 persen. 

"Sudewo selaku Anggota DPR RI menerima secara tunai melalui Doddy Febriatmoko [staf Dion Renato Sugiarto] atas arahan Harno Trimadi, Terdakwa Bernard Hasibuan dan atas sepengetahuan Putu Sumarjaya sebesar Rp720.000.000,00 [Tujuh ratus dua puluh juta rupiah] pada sekitar bulan September 2022," demikian bunyi surat dakwaan. 

Sementara itu, tujuh orang lainnya yakni Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Medi Yanto Sipahutar turut disebut menerima suap proyek-proyek tersebut. 

Billy Beras disebut menerima Rp3,2 miliar dari suap proyek JGSS-04. Lalu, Ferry Gareng disebut menerima Rp1 miliar, Rony Gunawan Rp400 juta, serta Medi Yanto Sipahutar sebesar Rp200 juta. 

Sementara itu, dari proyek JGSS-06, Muhammad Suryo disebut menerima Rp9,5 miliar, Medi Yanto Sipahutar Rp308 juta, dan Wahyudi Kurniawan sebesar Rp1 miliar. Adapun Karseno Endra disebut ikut serta menerima bagian suap dari proyek TLO Stasiun Tegal 2023. 

Adapun kasus rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub itu terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA. Penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar April 2023 lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper