Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) 2020, sudah dialihkan dalam bentuk aset.
Sebagai informasi, nilai uang dimaksud yakni Rp127,5 miliar yang merupakan kerugian keuangan negara terkait dengan kasus penyaluran bansos tersebut. Kerugian keuangan negara itu merupakan selisih dari kontrak antara Kemensos dan penyalur bansos, PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), dan biaya asli (real cost) yang digunakan untuk kegiatan distribusi.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kini penyidik tengah menelusuri aliran dana kontrak penyaluran bansos yang diduga dikorupsi itu. Lembaga antirasuah menemukan bahwa nilai dugaan korupsi penyaluran bansos RP127,5 miliar itu ada yang sudah berbentuk aset fisik.
"Ada sudah berbentuk aset. Asetnya ada tanah, bangunan, dan lain-lainnya [termasuk] kendaraan. Kemudian ada juga dalam bentuk uang," terang Asep pada konferensi pers, dikutip Minggu (17/9/2023).
Uang hasil tindak pidana korupsi penyaluran bansos itu, lanjut Asep, tidak hanya tersebar di pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dari PT BGR. Namun, uang itu juga diduga tersebar di tersangka swasta rekanan penyalur bansos yang ditunjuk PT BGR, yakni PT Primlayan Teknologi Persada (PTP).
Berdasarkan kronologi perkara, Kemensos dan PT BGR awalnya meneken perjanjian kontrak penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2020 atau pada saat pandemi Covid-19. Nilai kontrak itu yakni Rp326 miliar.
Baca Juga
PT BGR lalu menunjuk swasta rekanan penyalur bansos yakni PT PTP. PT BGR lalu membayar PT PTP untuk kegiatan penyaluran bansos beras kendati perusahan tersebut diduga tidak sama sekali melakukan kegiatan dimaksud. Nilai yang dibayarkan dari kontrak antara Kemensos dan PT BGR kepada PT PTP yakni Rp151 miliar.
Alhasil, selisih dari uang yang dibayarkan dan biaya asli di lapangan memicu dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
"Sisanya yang Rp 127,5 miliar ini kami anggap sebagai bagian kerugian negara karena perolehannya secara melawan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kesempatan yang sama.
Kini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.
Dari enam tersangka itu, hanya Kuncoro yang belum ditahan oleh penyidik KPK. Usai diperiksa oleh penyidik, Kamis (7/9/2023), pria yang pernah juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta (Perseroda) itu membantah menerima aliran uang dari hasil korupsi itu.
"Enggak lah, demi Allah, enggak ada lah saya, sepersen pun enggak ada," ujarnya usai diperiksa sekitar tujuh jam oleh KPK.