Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil kembali tiga orang tersangka penyalur bantuan sosial (bansos) beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Tiga orang itu berasal dari BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (sebelum dibubarkan 2021), yang ditugaskan oleh Kemensos untuk menyalurkan bansos beras PKH ke 19 provinsi. Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang tersangka lainnya dari PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), yang ditunjuk oleh PT BGR sebagai rekanan penyalur bansos.
"Ketiga tersangka diagendakan dipanggil kembali untik hadir pada Senin [18/9] dan kami ingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Tiga orang tersangka dari PT BGR yang dimaksud yakni Mantan Direktur Utama PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT BGR Logistik Indonesia atau Direktur Komersial PT BGR 2020-2021 Budi Susanto, serta Direktur Mega Jawa Transportindo atau VP Operation & Support PT BGR 2020-2021 April Churniawan.
Ketiganya belum ditahan oleh KPK dan telah dipanggil untuk pemeriksaan, Kamis (7/9/2023), namun hanya Kuncoro yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Kuncoro pun ditanyai penyidik terkait dengan proses distribusi bansos beras yang dimaksud.
Sementara itu, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Perseroda) atau Transjakarta itu membantah adanya aliran uang yang diterima terkait dengan dugaan korupsi penyaluran bansos Kemensos itu.
Baca Juga
Usai diperiksa sebagai tersangka kemarin, Kamis (7/9/2023), Kuncoro membantah adanya penerimaan uang terkait dengan penyaluran bansos KPM PKH yang diduga fiktif tersebut. Dia juga membantah adanya uang yang diterima lewat pihak lain.
"Enggak lah, demi Allah, enggak ada lah saya, sepersen pun enggak ada," ujarnya usai diperiksa sekitar tujuh jam oleh KPK.
Kuncoro lalu membantah dugaan KPK bahwa bansos beras yang ditugaskan kepada PT BGR saat itu tidak tersalurkan. Dia menjelaskan bahwa PT BGR, merupakan satu-satunya BUMN yang ditugaskan Kemensos pada 2020 untuk menyalurkan 200 juta kilogram (kg) beras Perum Bulog ke 5 juta KPM PKH di 19 provinsi.
Dia menegaskan bahwa bansos yang ditugaskan kepada PT BGR saat itu sudah seluruhnya tersalurkan, berdasarkan pemantauan melalui sistem Bansos Integrated Application (Bianca).
"Waktu itu kondisinya Covid, kami kerjakan [penyaluran] pakai kapal dan seterusnya. [Geografis] di sana juga cukup berat ya sampai kami kerepotan, dan waktu kami kerjakan itu kami pakai aplikasi namanya Bianca, yang memonitor pengiriman dari gudang Bulog sampai KPM PKH dan aplikasi itu terintegrasi dengan Kemensos dan Bulog," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang tersangka dari rekanan penyalur bansos PT BGR yaitu penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sekaligus Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW), tim penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RC).
Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPK menduga ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut. Hal tersebut berawal saat PT BGR meneken kontrak Rp326 miliar dengan Kemensos untuk penyaluran bansos kepada KPM PKH pada 2020.
Lalu, PT BGR menunjuk swasta rekanan untuk penyaluran tersebut yakni dengan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, KPK menduga perusahaan rekanan PT BGR itu mendapatkan pembayaran Rp151 miliar kendati tidak melaksanakan mendistribusikan bansos beras sama sekali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa PT PTP diduga menagih dan menerima uang penyaluran bansos dari PT BGR senilai Rp151 miliar, padahal diduga tidak melakukan kegiatan penyaluran distribusi bansos sama sekali.
"Kontrak dengan PT BGR [sekitar] Rp300 miliar, kemudian PT BGR bekerja sama dengan PT PTP. Ternyata, PT PTP itu tidak kerja tetapi dapat duit sekitar Rp150 miliar, kan begitu," jelas Alex kepada wartawan, dikutip Jumat (25/8/2023).
Tidak hanya itu, Alex menduga bahwa nilai kontrak awal antara PT BGR dan Kemensos untuk mendistribusikan bansos beras, bisa jadi tidak perlu mencapai Rp326 miliar.
"Bisa jadi biaya distribusi sebenarnya itu tidak sampai Rp300 miliar, kan itu hanya Rp150an miliar gitu," lanjutnya.
Adapun dugaan kerugian keuangan negara itu dihitung dari uang kontrak yang telah dibayarkan PT BGR kepada PT PTP. KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp127,5 miliar. Sementara itu, dari ketiga tersangka yang berasal dari PT PTP, mereka menikmati sekitar Rp18,8 miliar.