Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UAS Beberkan Akta MoU antara Pemko dengan PT MEG Milik Tomy Winata soal Investasi di Rempang

Ustadz Abdul Somad turut memberikan pendapatnya tentang konflik yang terjadi di Rempang.
Pulau Rempang
Pulau Rempang

Bisnis.com, SOLO - Ustadz Abdul Somad turut memberikan pendapatnya tentang konflik yang terjadi di Rempang. Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Abdul Somad beberapa kali mengunggah postingan soal wilayah yang tengah diterpa konflik tersebut.

Misalnya saja pada unggahan foto spanduk bertuliskan "Dapur Umum Kemanusiaan Rempang Galang". Pada postingan tersebut UAS mencantumkan sejarah konflik Pulau Rempang yang ditulis Hj Azlaini Agus di kolom caption.

UAS juga memberikan beberapa pahlawan nasional yang berasal dari Riau. Pendakwa tanah air itu seolah ingin menunjukan bahwa masyarakat Riau, termasuk Rempang, turut andil dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

"Salam Perang Riau I (1782 - 1784) melawan Belanda, mereka menjadi prajurit Raja Haji Fisabilillah (salah seorang Pahlawan Nasional). Kemudian dalam Perang Riau II, juga melawan Belanda (1784-1787) mereka menjadi prajurit yang dipimpin oleh Sultan Mahmud Riayat Syah," terangnya.

Namun yang menarik adalah unggahannya tentang penandatanganan Akta MoU antara Pemko Batam dan PT MEG terkait investasi di Rempang.

Postingan UAS ini viral di Twitter, tapi saat Bisnis mencoba cek Instagram resmi UAS, postingan tentang akta MoU tersebut sudah tidak tersedia.

Diketahui bahwa Mou antara Pemko Batam dan PT MEG ditandatangani pada tahun 2004 lalu.

Dalam Nota Kesepakatan tertulis bahwa: “Kampung tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave) sehingga tidak termasuk dalam kawasan pengembangan.”

Itu artinya, baik pemerintah daerah ataupun investor sama-sama berjanji akan melindungi masyarakat adat serta budaya setempat.

Tapi yang terjadi pada tahun 2023 ini justru sebaliknya. Pemerintah, bahkan Jokowi, telah meminta wilayah yang telah dihuni masyarakat adat sejak tahun 1834 itu dikosongkan.

Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang dan Galang, Gerisman Ahmad dalam beberapa kesempatan menegaskan warga kampung tidak menolak pembangunan, tetapi menolak direlokasi.

"Setidaknya terdapat 16 titik kampung warga di kawasan Pulau Rempang ini, kami ingin kampung-kampung itu tidak direlokasi," katanya dilansir dari Nu Online.

Ia mengklaim warga Rempang dan Galang terdiri dari Suku Melayu, Suku Orang Laut dan Suku Orang Darat, telah bermukim di pulau setidaknya lebih dari satu abad lalu.

"Kampung-kampung ini sudah ada sejak 1834, di bawah kerajaan Riau Lingga," kata Gerisman.

Sejak 1834 itu kata Gerisman, negara tidak pernah hadir untuk masyarakat adat Tempatan di Rempang. Mereka tidak kunjung mendapatkan legalitas tanah meskipun sudah diajukan.

Unggahan UAS soal Rempang
Unggahan UAS soal Rempang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper