Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sembilan Jam Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

Rocky Gerung telah diperiksa Bareskrim dengan 70 pertanyaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Rocky Gerung usai diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023) - Bisnis/Anshary Madya
Rocky Gerung usai diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023) - Bisnis/Anshary Madya

Bisnis.com, JAKARTA - Rocky Gerung telah diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dengan 70 pertanyaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Penasihat hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan pemeriksaan ini merupakan klarifikasi lanjutan dari pekan lalu karena beberapa alasan. 

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang Minggu lalu," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023).

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya membawa barang bukti dalam sebuah kardus yang berisi sumber ilmiah hingga bacaan dari kliennya.

"Isinya sumber sumber ilmiah, bacaan, terkait dengan bacaannya Pak Rocky yang kemudian melahirkan analisa dari Pak Rocky yang disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," imbuhnya.

Dalam pantauan Bisnis di lokasi, Rocky Gerung tiba di Bareskrim pada pukul 10.05 WIB. Dia mengenakan kaus polo berwarna hitam dengan celana berwarna krem. Sejumlah aparat kepolisian mengawal ketat Rocky yang dikenal kritis terhadap Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Adapun, Rocky baru keluar pukul 18.53 WIB yang artinya pengamat politik sekaligus akademisi itu diperiksa sekitar sembilan jam di Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pemeriksaan itu sebagai upaya pendalaman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Djuhandhani merincikan Rocky Gerung diperiksa karena tiga hal. Mulai dari, penghasutan, berita bohong dan sara. Dengan demikian, tidak ada yang terkait dengan penghinaan presiden.

Sekadar informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023). 

Dalam kasus ini, Rocky Gerung disangkakan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper