Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut 8 orang dipecat, buntut kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
"Tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal itu masih di laporan akhir aja, kalau tidak salah ada 9 tadi ya, berapa itu? delapan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Senin (11/9/2023).
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Rp349 triliun, Sugeng Purnomo mengatakan 8 pegawai Kemenkeu itu diberhentikan setelah Satgas terbentuk.
"Jadi setelah satgas [TPPU Rp349 triliun] terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 orang diberhentikan," ujarnya.
Namun, pejabat Deputi III Kemenko Polhukam itu juga itu mengatakan masih ada beberapa pihak yang masih dalam proses sanksi yang akan dijatuhkan hukuman disiplin.
"Tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," tutur Sugeng.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, kasus ini menemukan beberapa kejanggalan atau masalah mulai dari ditemukannya dokumen tidak otentik karena berupa fotokopi atau diambil dari internet sehingga diduga palsu.
Selanjutnya, permasalahan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin, oleh karenanya tindak pidana dan banyak juga yang tidak mematuhi instrumen teknis tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bahkan, ada pihak yang disebutkan telah memberikan diskresi terkait kasus ini. Dengan demikian, terkait surat No.205 yang menyangkut dugaan TPPU Rp189 triliun yang termasuk pada transaksi Rp349 triliun itu, Mahfud meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut persoalan ini dengan satuan tugas dari instansi terkait.
Sekadar informasi, total nilai transaksi Rp349 triliun tersebut merupakan data agregat dugaan TPPU yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023, hal itu sebagaimana dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).