Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahli Sebut Sidang PKPU antara CV Surya Mas dan PT PP Diadili Sesuai Domisili

Ahli Kepailitan menilai gugatan seharusnya pemohon PKPU antara CV Surya Mas dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) diadili di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ahli Sebut Sidang PKPU antara CV Surya Mas dan PT PP Diadili Sesuai Domisili. Sejumlah pekerja beraktivitas di salah satu proyek yang dikerjakan PT PP (Persero) Tbk. di Jakarta. - JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Ahli Sebut Sidang PKPU antara CV Surya Mas dan PT PP Diadili Sesuai Domisili. Sejumlah pekerja beraktivitas di salah satu proyek yang dikerjakan PT PP (Persero) Tbk. di Jakarta. - JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli Kepailitan menilai gugatan seharusnya pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara CV Surya Mas dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) diadili di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebelumnya, kasus tersebut bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang termaktub dalam gugatan No.9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Ahli Kepailitan Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan mengatakan gugatan pemohon antara CV Surya Mas dengan PT Pembangunan Perumahan (PT PP Persero) diadili di Pengadilan domisili tergugat.

“Jadi di anggaran dasarnya PT PP di mana, kalau wilayah Jakarta ya berarti mestinya yang berwenang mengadili niaga Jakarta Pusat begitu,” kata Hadi dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023)

Lebih lanjut, kata Hadi, dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, PT PP sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan berada di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dengan demikian, menurut Ahli Kepailitan tersebut, perkara yang diadili tidak sesuai dengan kompetensi Pengadilan seharusnya akan berakhir pada putusan sela. Hal ini sebagaimana Keppres No.97 tahun 1999 junto Pasal 3 Ayat (1) dan ayat (5) UU No.37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. 

“Yang bisa menyelesaikan adalah Mahkamah Agung, tentu kalau Mahkamah Agung ya maka pintu masuknya ada dua, kasasi atau peninjauan kembali, karena kasusnya spesifik makanya pengadilan sebaiknya memberikan diskresi demi mempertahankan asas kepatutan, asas kepantasan dan asas keadilan,” pungkasnya Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan hal yang senada dengan Hadi, dia menemukan anomali hukum dalam kasus tersebut.

Selain lokasi pengadilan, dia juga mengemukakan PTPP sejatinya telah membayar seluruh tagihan CV Surya Mas. Namun, pemohon mempermasalahkan tagihan atas klaim bunga dan denda yang dihitung secara sepihak.

"Secara good corporate governance, kami tidak bisa membayar sesuatu tanpa dasar yang kuat. Pasti kami juga ada audit dan lain sebagainya untuk bisa melakukan sebuah pembayaran, itu yang belum diterima oleh vendor kami yang menuntut," tutur Bakhtiyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper