Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan besok, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut kemarin, Selasa (5/9/2023). Namun, dia mengonfirmasi bahwa harus membuka acara MTQ di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR yang belakangan dikabarkan batal.
Oleh karena itu, tim penyidik KPK telah berkomunikasi dengan pihak Cak Imin terkait dengan pemeriksaannya yang akhirnya dijadwalkan ulang besok, Kamis (7/9/2023).
"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis [7/9]," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang diajukan oleh Cak Imin kepada penyidik saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pertama sebelumnya.
Cak Imin sebelumnya telah mengajukan pula kepada penyidik agar bisa diperiksa pada 7 September. Namun, KPK sempat menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada politisi itu dijadwalkan pada minggu depan lantaran jadwal kegiatan lain yang sudah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis [7/9] besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun Saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," terang Ali.
Juru Bicara KPK itu lalu menjelaskan bahwa akan menggali informasi dan pengetahuan Cak Imin terhadap duduk perkara dugaan korupsi sistem proteksi TKI di lingkungan Kemnaker pada sekitar 2012. Pemeriksaan Cak Imin diharapkan akan membuat terang konstruksi perkara dimaksud, lantaran dia merupakan Menteri Ketenagakerjaan yang menjabat saat itu yakni periode 2009-2014.
KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari Cak Imin dalam proses tersebut agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
Sebelumnya, Cak Imin yang baru saja didekelarasikan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan mengonfirmasi bahwa sudah mendapatkan surat pemanggilan dari penyidik KPK untuk pemeriksaan 5 September 2023. Namun, dia mengatakan sudah memiliki agenda lain yang dijadwalkan lebih dulu di Banjarmasin.
"Tetapi sejauh ini saya ingin menyampaikan bahwa saya seperti halnya warga negara lain mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu seluruh upaya pemberantasan korupsi," katanya, dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab.
Belakangan diketahui Bisnis dari pihak PKB, bahwa Cak Imin batal membuka acara MTQ tersebut di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Bupati Tanah Laut HM Sukamta menyebut pembatalan itu lantaran Cak Imin sudah mendeklarasikan diri sebagai Bakal Cawapres dari Bakal Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan untuk Pemilihan Presiden 2024.
Sekadar informasi, dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker yang dimaksud itu berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri. KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi. Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp20 miliar.
Sementara itu, kini KPK telah mengajukan pencegahan kepada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Lembaga antirasuah juga telah membantah bahwa pengusutan kasus korupsi yang diduga terjadi pada 2012 itu bermuatan politis.
KPK menerangkan bahwa kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Juli 2023, dan surat perintah penyidikannya terbit pada Agustus 2023. Hal tersebut dilakukan sebelum deklarasi Cak Imin menjadi Bakal Calon Wakil Presiden 2024, mendampingi Anies Basweda, Sabtu (2/9/2023).