Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana pihak swasta ke beberapa pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkutan personel dan rescue carrier vehicle.
Penyidik KPK mendalami dugaan tersebut dari pemeriksaan saksi, Senin (28/8/2023), yakni Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
"Dikonfirmasi juga terkait dugaan adanya pemberian dan aliran uang dari pihak swasta ke beberapa pihak pejabat internal di Basarnas," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
William juga diperiksa KPK terkait dugaan keikutsertaan perusahaannya itu dalam kegiatan lelang di Basarnas.
Sementara itu, pada hari yang sama, KPK turut memeriksa Pranta Komputer Ahli Madya sekaligus PPK Tim Pokja Basarnas periode 2012-2018 Ari Mustofa. Saksi tersebut diperiksa terkait dengan pengetahuannya mengenai tahapan lelang proyek di Basarnas.
Tahapan lelang proyek itu, terang Ali, juga didalami dari sejumlah saksi internal Basarnas. Pada Jumat (25/8/2023), penyidik KPK mengundang mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, Analis Kebijakan Ahli Madya sekaligus Seksi Perencanaan Sarpras Basarnas Suhardi, serta Koordinator Humas Basarnas sekaligus PPK 2012-2018 Anjar Sulistiyono.
Baca Juga
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu," terang Ali dalam keterangan terpisah.
Adapun penyidikan kasus rasuah di Basarnas itu berbeda dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa, yang sebelumnya menjerat dua perwira TNI termasuk Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
Perbedaan tersebut terletak dari jerat pasal yang akan dikenakan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Pada kasus pengadaan truk angkut personel 2014, KPK bakal menggunakan pasal kerugian negara.
Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari sipil, dan merupakan penyelenggara negara dan swasta.
Sejalan dengan hal tersebut, KPK telah melakukan cegah terhadap tiga orang ke luar negeri sampai dengan Desember 2023. Pencegahan itu bisa diperpanjang kembali sampai dengan enam bulan ke depan.