Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI buka suara terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Muhadjir Effendy soal larangan haji lebih dari satu kali.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa memang kewajiban haji dalam Islam hanya sekali, namun usulan dari Muhadjir tersebut masih perlu dikaji.
"Memang kewajiban dalam Islam haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu namun usulan itu harus dikaji, apakah ini tepat atau tidak," katanya, saat ditanyai wartawan di Hotel Borobudur, pada Selasa (29/8/2023).
Dia menjelaskan jika hanya merujuk terhadap antreannya yang banyak, kebijakan haji hanya boleh sekali seumur hidup ini akan tepat, tetapi tentu akan dikaji kembali.
"Karena kita tahu antrean jemaah ini banyak, mungkin kalau hanya merujuk soal antreannya saja kebijakan itu tepat, tetapi yang antre ini kan juga sudah ada yang pernah haji, bagaimana kalau kita serta merta bahwa pembatasan itu oke, maka kita akan kaji dulu karena ini harus ada perlakuan-perlakuan terhadap calon jemaah," ujarnya.
Soal persiapan haji untuk tahun 2024, Menag Yaqut menyatakan masih harus menunggu dari DPR hasil pelaksanaan haji tahun lalu.
"Ya sudah kita tunggu hasil dulu dari DPR hasil pelaksanaan haji tahun lalu, baru kita bicara haji tahun depan, kita akan lapor ke DPR tanggal 31 Agustus besok lusa akan kita laporkan pelaksanaan haji tahun ini kemudian setelah itu melakukan persiapan haji tahun depan," tambahnya.
Seperti diketahui, Muhadjir Effendy mengusulkan larangan haji lebih dari sekali, dan menyarankan masyarakat yang ingin kembali beribadah haji, maka disarankan untuk melakukan umrah.
"Kalau kangen, itu bisa ikut haji kecil, umrah itu haji kecil. Bedanya cuma tidak wukuf saja, yang lain sama," ujar Muhadjir, pada Minggu (27/8/2023).
Muhadjir menyarankan kepada masyarakat agar haji cukup dilakukan sekali, dan dia juga menyatakan tidak pernah naik haji selama menjadi menteri.