Bisnis.com, JAKARTA - Satuan petugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diterjunkan untuk memantau 6 kegiatan usaha yang diduga menjadi sumber pencemaran udara di kawasan Jabodetabek, tiga di antaranya disegel.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah diterjunkan ke lapangan sejak Senin, 21 Agustus 2023.
Dilansir dari situs KLHK, satgas ini mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lain sebagainya, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Satgas yang terdiri dari kurang lebih 100 personel pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan diturunkan ke 6 (enam) titik lokasi yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani yang juga selaku ketua satgas yang dikutip pada Selasa (29/8/2023), menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan kepada beberapa unit usaha.
Beberapa pengawasan yang telah dilakukan antara lain:
Baca Juga
1. Pengawasan stockpile PT. WSR dan PT. UMP di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda
2. Pengawasan stockpile PT. MBS di Kawasan Cakung
3. Pengawasan Usaha atau kegiatan peleburan PT. MS dan PT. IVS di Pulogadung, Jakarta Timur
4. Pengawasan usaha atau kegiatan pulp dan paper PT. PD3 di Kabupaten Karawang
5. Pengawasan usaha atau kegiatan pulp dan paper PT. AK di Cileungsi Kabupaten Bogor
6. Pengawasan usaha atau kegiatan semen PT. JSI di Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pengawasan terhadap usaha atau kegiatan tersebut dilakukan tindak lanjut berupa penyegelan atau pemasangan plang penghentian pelanggaran terhadap PT. WSR dan PT. UMP di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, PT. MBS di Kawasan Cakung, serta lokasi kegiatan dumping FABA dan cerobong PT. PD3 di Kabupaten Karawang.
Tim satgas juga masih melakukan pendalaman temuan terhadap PT. IVS di Pulogadung, Jakarta Timur, PT. AK di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan PT. JSI di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, berdasarkan pengamatan data dari stasiun pemantauan kualitas udara ambien otomatis terdapat 5 titik dari 15 stasiun pemantauan kualitas udara otomatis yang selalu menunjukkan kualitas udara tidak sehat yaitu:
1. Stasiun Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi
2. Stasiun Sumur Batu, Kabupaten Bekasi
3. Stasiun Lubang Buaya, Jakarta Timur
4. Stasiun Tangerang Selatan BSD, Kota Tangerang Selatan
5. Stasiun Tangerang Pasir Jaya, Kota Tangerang.