Bisnis.com, JAKARTA – Pomdam Jaya didesak untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang diduga melibatkan oknum Pasukan Pengamanan Presiden alias Paspampres.
Sekadar informasi, saat ini TNI mulai mengusut kasus dugaan penganiayaan hingga tewas warga Aceh oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) beberapa waktu lalu. TNI memastikan proses hukum bakal berlaku bila pelaku terbukti bersalah.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan bahwa kasus ini sedang didalami oleh Pomdam Jaya. Institusi juga sedang mengusut dugaan keterlibatan anggota Paspampres pada kejadian itu.
“Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (27/8/2023).
Lebih lanjut, terduga disebut sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan penyelidikan. Rafael memastikan pihaknya bakal mengambil langkah tegas apabila benar anak buahnya melakukan tindakan berdasarkan sangkaan itu.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Baca Juga
Hukum Berat Pelaku
Sementara itu, Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) mengecam keras pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), warga Gampong (Desa) Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, yang diduga dilakukan oknum prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.
"Kami Taman Iskandar Muda sebagai paguyuban masyarakat Aceh yang ada di Indonesia dengan ini sangat mengecam terjadinya pembunuhan terhadap Imam Masykur, warga Aceh, yang terindikasi dilakukan oleh oknum TNI," kata Ketua Umum PPTIM Muslim Armas, Minggu (27/8/2023).
PPTIM organisasi induk paguyuban tertua masyarakat Aceh di perantauan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, sehingga memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Bagaimana pun, dengan alasan apapun, perampasan kemerdekaan hidup seseorang sangat tidak dibenarkan. Apalagi korban sebelum dibunuh, diculik dan disiksa. Tentu saja ini secara hukum dan secara kemanusian sangat tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Dirinya mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Muslim meminta pelaku dihukum dengan seberat-beratnya, agar dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat,"
"Kita tidak ingin kejadian serupa ini terulang kembali, sehingga perlu adanya proses hukum yang seadil-adilnya," kata Muslim.
Kronologi Kejadian
Kasus ini telah dilaporkan keluarga ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023. Dalam surat tanda penerimaan laporan No STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa para terlapor datang ke kediaman korban di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan Banten pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, korban langsung dibawa pergi pelaku. Tidak lama, pelapor mendapat telpon dari korban yang mengaku telah mengalami penganiayaan oleh pelaku. Terlapor itu juga mengirimkan video menganiaya ke keluarga korban. Saat laporan dibuat, korban tidak dapat dihubungi oleh keluarga.
Beberapa hari berselang, korban diketahui meninggal dunia. Belum jelas di mana lokasi korban ditemukan. Namun berdasarkan berita acara penyerahan mayat oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban dalam kondisi tak bernyawa diserahkan kepada keluarga pada 24 Agustus sekitar pukul 21.30 WIB.