Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Gratis dan Berbayar, Ini Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Mulai 2024

Adapun Kemenkes juga membuka kesempatan bagi badan hukum atau badan usaha dalam menyelenggarakan imunisasi program ini.
Petugas kesehatan menunjukkan vial vaksin COVID-19 penguat (booster) kedua atau dosis keempat di UPT Puskesmas Sukagalih, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023). Kementerian Kesehatan mengumumkan program vaksin COVID-19 penguat kedua bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan diberikan secara gratis mulai 24 Januari 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Petugas kesehatan menunjukkan vial vaksin COVID-19 penguat (booster) kedua atau dosis keempat di UPT Puskesmas Sukagalih, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023). Kementerian Kesehatan mengumumkan program vaksin COVID-19 penguat kedua bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan diberikan secara gratis mulai 24 Januari 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memutuskan membagi jenis vaksinasi Covid-19 menjadi gratis dan berbayar, yakni melalui imunisasi program dan imunisasi pilihan.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine menyatakan bahwa imunisasi program yang tak dipungut biaya ini diperuntukkan untuk masyarakat dengan dua kondisi tertentu.

“Target pertama adalah kelompok masyarakat berisiko tinggi, yakni lansia, orang dewasa muda dengan komorbid, serta obesitas berat,” katanya dalam konferensi pers daring, Senin (21/8/2023).

Berikutnya adalah kelompok berisiko lain, seperti orang dewasa dan remaja di atas 12 tahun dengan gangguan imunitas sedang hingga berat. Hal yang sama berlaku untuk wanita hamil dan tenaga kesehatan di garda terdepan.

Adapun Kemenkes juga membuka kesempatan bagi badan hukum atau badan usaha dalam menyelenggarakan imunisasi program ini.

“Imunisasi program akan diberikan jenis vaksin IndoVac dan InaVac. Keduanya sudah terbukti keamanannya melalui izin dari Badan POM, serta memiliki fatwa halal dari MUI,” tambahnya.  

Sementara itu, mengenai imunisasi pilihan yang berbayar, Prima menuturkan bahwa pihaknya masih merumuskan kebijakan lebih lanjut terutama dari tata cara pemberian dan harga yang mesti ditebus masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Indah Febrianti selaku Kepala Biro Hukum Kemenkes menegaskan bahwa kebijakan vaksin Covid-19 saat ini tetap berlanjut sampai 31 Desember.

“Perubahan baru berlaku pada 1 Januari 2024, vaksin Covid-19 mengikuti regulasi imunisasi,” katanya.

Sebagai informasi, perubahan ini termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman pencabutan status pandemi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper