Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemlu RI Berhasil Pulangkan 17 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Kemlu RI telah berhasil memulangkan 17 WNI terduga korban TPPO dari Myanmar ke Indonesia.
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. ANTARA FOTO/Indrianto
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. ANTARA FOTO/Indrianto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar ke Indonesia.

Pemulangan 17 WNI tersebut ke Indonesia dilakukan dengan pendampingan dari Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon, sejak Senin (14/8/2023). 

Adapun pemulangan WNI tersebut terjadi dalam gelombang kedua yang dilakukan dari Kantor Polisi Myawaddy, Myanmar. 

Perlu diketahui, pemulangan WNI korban TPPO gelombang pertama telah selesai pada 25 Juli 2023. Sebanyak 9 WNI telah tiba di Indonesia pada 4 Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan resmi Kemlu RI, WNI korban TPPO tersebut diselundupkan masuk ke Myanmar dari Thailand pada 6 November - 3 Desember 2022. 

Selama berada di Myanmar, para WNI tersebut dieksploitasi di perusahaan yang mempekerjakan sebagai online scammer di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Selama di berada di Yangon, para WNI tersebut ditampung di KBRI Yangon untuk menunggu jadwal kepulangan dan menjalani proses assessment.

Berdasarkan screening yang dilakukan oleh International Organization for Migration (IOM) Myanmar, 17 WNI tersebut teridentifikasi sebagai korban trafficking in persons menurut Pasal 3 (a) Protokol Palermo.

Adapun ke-17 WNI tersebut terdiri dari 3 orang wanita dan 14 orang pria. Sebanyak 2 orang berasal dari Sumatera Selatan, 2 orang lain berasal dari Kepulauan Riau, 5 orang dari DKI Jakarta, 1 orang asal Aceh, 2 orang dari Sumatera Utara, 3 orang dari Jawa Barat, 1 orang dari Jawa Tengah, dan 1 orang dari Kalimantan Barat. 

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, para WNI korban TPPO tersebut diserahterimakan kepada pihak yang berwenang di Indonesia.

Selanjutnya, akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

KBRI Yangon mencatat setidaknya masih ada 24 WNI yang dieksplotasi dan dipekerjakan sebagai online scammer di wilayah Myawaddy, Myanmar. 

Meski begitu, masih terdapat indikasi WNI yang diselundupkan masuk ke Myanmar setibanya mereka di Thailand.

Pemerintah Indonesia menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menerima pekerjaan di luar negeri tanpa menandatangani kontrak sebelum keberangkatan agar tidak terjebak TPPO. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper