Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendukung upaya penegakan hukum terhadap buron yang melarikan atau bersembunyi di luar negeri, tidak terkecuali buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos.
Paulus Tannos adalah buronan KPK dalam kasus korupsi pengadan KTP elektronik afau e-KTP. Dia diduga mengganti identitasnya di luar negeri dan memegang dua kewarganegaraan.
Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi yang lebih jauh terkait dengan perkara Paulus Tannos. Namun, dia menyatakan siap memberikan dukungan untuk upaya penegak hukum.
"Sejauh menyangkut ikhwal penegakkan hukum, Kemlu senantiasa memberikan dukungan untuk upaya penegakan hukum," ujarnya kepada Bisnis, Senin (14/08/2023).
Menurut Teuku, bantuan yang bisa diberikan Kemlu yakni berbentuk upaya bilateral antar kedua negara, di mana Paulus diduga memegang status kewarganegaraan (citizenship).
Pria yang juga dilantik sebagai Duta Besar Norwegia dan Islandia pada Juni 2023 lalu itu juga mencontohkan penanganan kasus serupa yakni Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang dulu pernah buron.
Baca Juga
Teuku mengatakan seperti halnya kasus Djoko Tjandra, upaya bantuan dari Kemlu bisa diberikan ketikan sudah terbit red notice atas Paulus Tannos.
"Kalau melihat contoh [Djoko Tjandra] upaya bilateral bergulir setelah ada RN [red notice]," jelasnya.
Adapun KPK mengatakan sebelumnya bahwa telah mengajukan kembali red notice untuk Paulus Tannos, yang kini diduga telah mengganti identitasnya di luar negeri. Dia juga diduga telah memegang satu status kewarganegaraan lain, yakni salah satunya yaitu dari Afrika Selatan.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) telah berkoordinasi juga dengan Kemlu.
Melalui koordinasi itu, diharapkan pemerintah Indonesia melalui Kemlu bisa meminta kepada pemerintahan negara yang menjadi tempat bernaung Paulus untuk mencabut paspor maupun dokumen kewarganegaraan yang telah diberikan kepadanya itu.
"[Upaya itu] sedang [ditempauh], karena baru beberapa bulan kemarin kita tahu namanya ganti, punya paspor ganti. Kemudian kita sudah mengusulkan kembali diterbitkannya red notice dengan nama yang baru," terang Asep kepada wartawan, dikutip Senin (14/8/2023).
Asep juga menceritakan sempat berhadap-hadapan dengan Paulus, namun gagal menangkapnya lantaran sudah berubah identitas.
"Sudah ketemu orangnya, tetapi ketika mau ditangkap tidak bisa, kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika," terangnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Paulus Tannos ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.