Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan ada 21 laporan diterima terhadap Rocky Gerung terkait tindak pidana dugaan berita bohong.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan polisi terus bertambah baik ke Bareskrim maupun jajaran polda.
"Laporan polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 21 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan jajaran polda," ujar Djuhandhani, Selasa (8/8/2023).
Dari 21 laporan yang sudah diterima Bareskrim di antaranya, dua laporan polisi diterima di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara.
Kemudian, tujuh di Polda di Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Kalimantan Tengah, dan dua laporan di Yogyakarta.
Adapun, Polri akan mulai melaksanakan penyelidikan dan laporan-laporan tersebut akan ditarik ke Bareskrim karena memiliki obyek perkara yang sama.
Di sisi lain, Djuhandhani menegaskan bahwa laporan ini terkait dengan berita tidak benar atau pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait tindak pidana penyebaran berita bohong.
Sebab, jika pelaporan nama baik perlu laporan langsung dari orang yang merasa dirugikan dan hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.