Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Proses 21 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung terkait Berita Bohong

Bareskrim Polri mengumumkan ada 21 laporan terhadap Rocky Gerung terkait tindak pidana dugaan berita bohong.
Rocky Gerung, hadir sebagai salah satu pembicara pada Seminar Nasional yang digelar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. (ANTARA/Susanti Sako)
Rocky Gerung, hadir sebagai salah satu pembicara pada Seminar Nasional yang digelar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. (ANTARA/Susanti Sako)

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan ada 21 laporan diterima terhadap Rocky Gerung terkait tindak pidana dugaan berita bohong.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan polisi terus bertambah baik ke Bareskrim maupun jajaran polda.

"Laporan polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 21 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan jajaran polda," ujar Djuhandhani, Selasa (8/8/2023).

Dari 21 laporan yang sudah diterima Bareskrim di antaranya, dua laporan polisi diterima di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara.

Kemudian, tujuh di Polda di Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Kalimantan Tengah, dan dua laporan di Yogyakarta.

Adapun, Polri akan mulai melaksanakan penyelidikan dan laporan-laporan tersebut akan ditarik ke Bareskrim karena memiliki obyek perkara yang sama.

Di sisi lain, Djuhandhani menegaskan bahwa laporan ini terkait dengan berita tidak benar atau pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait tindak pidana penyebaran berita bohong.

Sebab, jika pelaporan nama baik perlu laporan langsung dari orang yang merasa dirugikan dan hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper