Bisnis.com, JAKARTA - Dua terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Amar putusan kasasi Ricky Rizal dan Kuat Maruf tertuang pada putusan no.814 K/Pid/2023 dan no.815 K/Pid/2023.
Dalam amar putusannya, MA memutuskan pidana penjara Ricky lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua yakni 13 tahun.
"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara delapan tahun," demikian dikutip dari amar putusan Majelis Hakim Kasasi, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, MA juga meringankan hukuman Kuat Maruf dari vonis pengadilan tingkat pertama yakni 15 tahun, yang juga telah dikuatkan di pengadilan tingkat kedua.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Baca Juga
Pada hari yang sama, MA turut meringankan dua terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun atau setengahnya dari vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua yakni 20 tahun.
Melalui putusan kasasi juga, MA turut meringankan hukuman Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhi Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.
Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian dikutip dari amar putusan Majelis Hakim Kasasi, Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan tersebut, diketahui juga bahwa terdapat dissenting opinion antara Majelis Hakim Kasasi.