Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum sekaligus Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah telah mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Munarman telah dipidana selama 3 tahun akibat terlibat kasus terorisme. Namun, dirinya dinilai kooperatif dan telah mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas salemba, sehingga akhirnya mau melakukan ikrar setia NKRI.
Namun jauh sebelum itu, Munarman ditangkap karena terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) atau ISIS Indonesia.
Kala itu, Kepolisian melalui tim Densus 88 telah menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman pada hari Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.
Dia mengungkapkan Munarman ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana menginisiasi gerakan terorisme di Indonesia dan dianggap telah menggerakkan orang lain, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca Juga
Mengaku Dikriminalisasi
Jauh sebelum penangkapan atas dirinya, Munarman menuding ada operasi besar-besaran untuk memberi label teroris ke FPI. Hal itu disampaikan eks-pentolan Front Pembela Islam tersebut terkait penangkapan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur.
Munarman menduga ada pihak yang sengaja melakukan framing dengan mengaitkan penangkapan terduga teroris di Condet dan FPI.
Framing tersebut, menurut Munarman, untuk melabelisasi organisasi yang didirikan Rizieq Shihab itu sebagai organisasi teroris.
"Ini ada operasi media besar-besaran dan sistematis, untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma, dan melabelisasi saya maupun FPI agar diteroriskan," ujar Munarman dalam video yang diperoleh Tempo, Selasa (30/3/2021).
Dakwaan dan Vonis Munarman
Munarman dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian, Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menuntut agar terdakwa Munarman dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Munarman.
Akhirnya, diapun divonis 3 tahun penjara. Namun, Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Munarman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun," kata hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel