Bisnis.com, JAKARTA - Polres Bogor bakal melakukan gelar perkara terkait insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco atau IDF di Cikeas, Bogor.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro. Dia mengatakan bahwa gelar perkara hari ini akan melibatkan pihak keluarga.
"Ya benar [gelar perkara] digelar, pihak keluarga ikut," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Namun, Wahyu tidak memperinci informasi mengenai tujuan gelar perkara ini dilakukan. Kendati demikian, dirinya akan memberikan informasi kembali setelah kegiatan tersebut dilakukan.
Sebelumnya, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 TKP peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius berlokasi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor.
Kronologi singkatnya, tersangka IM dianggap telah lalai ketika mengeluarkan senjata api di dalam tasnya yang kemudian meletus hingga mengenai Bripda IDF pada bagian bawah telinga hingga tengkuk belakang sebelah kiri
Baca Juga
Adapun, menurut Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto jenazah Bripda IDF yang telah diautopsi kini sudah dipulangkan ke Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (25/7/2023).
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan akan mendalami asal usul terkait barang bukti senjata api yang ditemukan dalam insiden ini.
Oleh karenanya, Polri bakal mengonfrontir kedua tersangka kasus tewasnya Bripda ID, yakni Bripda IM sebagai pelaku yang berada di TKP dan Bripka IG yang disebut sebagai pemilik senjata.
"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan, senjata ini dipegang oleh IM namun pengakuannya milik IG. Nah, saat ini kami meraksi melakukan pendalaman nanti kita akan lakukan konfrontir terhadap kedua ini orang ini terkait asal usul senjata," kata Surawan.