Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu Politisasi Usai Pemeriksaan Airlangga

Pemeriksaan Airlangga Hartarto dianggap politis. Padahal namanya pernah disebut dalam dokumen surat dakwaan Lin Che Wei yang dibacakan jaksa dalam sidang.
Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri acara Halal Bi Halal DPD Partai Golkar se-Daerah Istimewa Yogyakarta serta silaturahmi Relawan Partai Golkar di Kulonprogo, Jumat (28/4/2023)./Twitter @airlangga_hrt
Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri acara Halal Bi Halal DPD Partai Golkar se-Daerah Istimewa Yogyakarta serta silaturahmi Relawan Partai Golkar di Kulonprogo, Jumat (28/4/2023)./Twitter @airlangga_hrt

Bisnis.com, JAKARTA -- Airlangga Hartarto memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (25/7/2023) setelah sebelumnya mangkir. Politikus Partai Golkar itu tak mengucapkan sepatah katapun. Airlangga hanya melambaikan tangan sembari bergegas masuk ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyidik Kejagung memeriksa Airlangga sebagai saksi kasus suap perizinan ekspor crude palm oil (CPO). Ketua Umum Partai Golkar datang pukul 08.30 WIB. Dia selesai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB atau lebih dari 12 jam. Penyidik konon mencecar Airlangga dengan 46 pertanyaan terkait kebijakan penanganan kelangkaan minyak goreng pada awal 2022 lalu.

Airlangga, usai pemeriksaan, tidak menjelaskan secara perinci apa saja pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Dia hanya menekankan telah menjawab semua pertanyaan penyidik Kejagung secara baik. "Hal-hal lain tentunya nanti penyidik menyampaikan atau menjelaskan," katanya. 

Pemeriksaan Airlangga adalah bagian dari penyidikan perkara korupsi izin ekspor CPO Jilid II. Namun demikian, pemeriksaan Airlangga sempat memicu isu tak sedap. Upaya hukum Kejagung dianggap bermuatan politis. Ada pihak yang mencoba membenturkan narasi penegakan hukum dengan sikap politik Golkar di bawah Airlangga pada Pilpres 2024.

Isu politisasi muncul karena desakan penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa atau munaslub dan upaya menggeser Airlangga hampir berbarengan dengan penanganan perkara korupsi izin ekspor CPO jilid II.

Menariknya, di tengah memanasnya kabar tentang politisasi hukum, sosok Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia secara terang-terangan mengungkapkan niat untuk maju sebagai pengganti Airlangga. Luhut bahkan tidak menampik kabar tersebut. “Ya kalau maunya mereka, saya ikut,” ujar Luhut dalam sebuah kesempatan.

Sedangkan Bahlil mengungkapkan niatannya maju sebagai Ketum Golkar saat bertemu dengan para pemimpin media. Bahlil mengaku masih sebagai kader Golkar. Namun, dia hanya bersedia maju jika prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tapi melalui mekanisme yang jelas, sesuai dengan organisasi,” tegasnya.

Adapun Kejaksaan Agung membantah kabar adanya politisasi dalam pemeriksaan Airlangga. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan Airlangga dilakukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses penanganan perkara korupsi izin CPO.

Penyidik, kata Ketut,  bahkan membuka peluang untuk memeriksa kembali Airlangga Hartarto. Namun pemeriksaan itu hanya akan dilakukan ketika penyidik masih memerlukan informasi untuk pendalaman perkara. Soal substansinya, Ketut memilih untuk bungkam. “Datang saja belum, nanti ada rilis,” tegasnya, Minggu (30/7/2023). 

Selain Airlangga, penyidik juga berencana memanggil lagi mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Penyidik Kejagung akan memeriksa Lutfi pada Selasa (1/8/2023). Dia sebelumnya pernah diperiksa pada tahun 2022 lalu dan menjadi salah satu pihak yang berkaitan langsung dengan kelangkaan minyak goreng dan kebijakan untuk menanganinya. 

Sekadar informasi, kelangkaan minyak goreng sempat membuat bingung masyarakat pada tahun lalu. Stok di pasaran habis. Sementara kalaupun ada, harganya melonjak tinggi. Kuat dugaan, itu sudah dibuktikan dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), para produsen atau pengusaha pengolahan sawit sengaja menahan stok sehingga terjadi kelangkaan dan harga barang nyaris tak terjangkau. 

Pemerintah kemudian mewajibkan korporasi sawit untuk melakukan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Salah satu ketentuan yang muncul pada waktu itu adalah kewajiban DMO 20 persen bagi pasar nasional untuk para eksportir CPO. Pembahasan kebijakan itu dibahas oleh Menteri Perdagangan (kini mantan) Muhammad Lutfi dan dilaporkan ke Menko Perekonomian. 

Namun harga di pasar tetap tidak turun. Sebaliknya, para pengusaha justru memprotes kebijakan pemerintah terkait DMO. Menariknya di tengah protes yang telah berlangsung, tiga grup usaha yakni Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau masih memperoleh izin ekspor CPO. Ketiganya kini telah menjadi tersangka korporasi dalam skandal korupsi tersebut. 

Penetapan tiga tersangka korporasi dan pemeriksaan terhadap Airlangga adalah pengembangan dari kasus izin ekspor CPO jilid 1. Kasus Izin ekspor CPO jilid 1 telah menjerat 5 orang terpidana. Kelima orang itu adalah Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei. Lin Che Wei telah lama berkiprah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Jabatannya terakhir sebelum terjerat kasus CPO adalah tim Asistensi Menko Perekonomian. 

Selain Lin Che Wei, kasus ini juga menjerat nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnuwardhana. Lin Che Wei maupun Indrasari telah terbukti kongkalikong dengan tiga petinggi korporasi yakni Master Parulian Tumanggor dari Wilmar Group, Piere Togar Sitanggang (Musim Mas Group), dan Stanley MA dari Grup Permata Hijau. Kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.  

Namun demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa masih terlalu dini untuk menyimpulkan keterlibatan atau ketidak keterlibatan Airlangga dalam perkara korupsi izin ekspor CPO.

Dalam catatan Bisnis, nama Airlangga Hartarto sempat muncul dalam surat dakwaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Airlangga disebut dihubungi oleh mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Januari 2022. Saat itu, Lutfi menanyakan kepada Airlangga apakah Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei masih menjadi staf Menko Perekonomian. Airlangga, kata jaksa pun menjawab 'iya' kepada Lutfi. 

"Dijawab “iya”, kemudian Lin Che Wei juga menyampaikan kepada Muhammad Lutfi  jika dia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit."

Singkat cerita, Lutfi menyampaikan hasil pembahasan yang disepakati dengan Lin Che Wei bersama Indra Sari terkait pelarangan terbatas dan kebijakan DMO dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Perekonomian. 

Lutfi juga memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor. Lutfi memaparkan langsung paparan tersebut kepada Airlangga.

Salah satu poin yang disepakati dalam rakortas tersebut yakni, kebijakan pengaturan ekspor melalui larangan terbatas (Lartas) ditandatangani oleh Menteri Perdagangan berlaku per 24 Januari 2022 dan disosialisasikan secara langsung sejak 17 Januari 2022.

Lutfi kembali mengikuti Rakortas Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian pada 27 Januari 2022.

Rapat itu memutuskan kebijakan Penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 20 persen dari volume ekspor dengan penerapan DPO (Domestic Price Obligation) KPBN Dumai sebesar Rp. 9.300,- per kilogram (termasuk PPN).

Akhirnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Lutfi menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Beleid DMO dan DPO diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/2022 da Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengungkapkan bahwa sampai pemeriksaan kemarin, status Airlangga masih sebagai saksi. Dia menekankan bahwa masih terlalu dini untuk menilai apakah Airlangga terlibat atau tidak dalam kasus itu. Pemeriksaan Airlangga pada pekan lalu adalah salah satu strategi Kejagung untuk mengungkap kasus tersebut seluas-luasnya.

“Ini masih penyidikan awal. Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya," ujar Kuntadi, pekan lalu.

Sementara itu Ketua DPP Golkar Dave Laksono tidak menjawab pertanyaan Bisnis tentang imbas proses hukum kasus CPO di Kejagung dengan posisi Airlangga sebagai ketua umum. Dia hanya menegaskan bahwa dinamika yang sedang berlangsung di Partai Golkar adalah hal yang biasa. "Tidak ada munaslub di Golkar. Dinamika adalah hal yang biasa dalam organisasi yang berdemokrasi sehat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper