Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Senyum (Kedua) Ahok sebagai Komut Pertamina

Ahok batal jadi Dirut Pertamina. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini tetap menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok./Instagram @basukibtp
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok./Instagram @basukibtp

Bisnis.com, SOLO - Menteri BUMN Erick Thohir masih menetapkan Ahok sebagai sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini sempat dikabarkan akan mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) Pertamina menggantikan Nicke Widyawati.

Ahok dipastikan tetap menjadi Komut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Teringat pada November 2022 lalu, Ahok bercanda bahwa dirinya senang dengan posisinya sebagai Komisaris Pertamina.

Sebab sebagai Komisaris, dirinya tak perlu repot menghadiri beragam kegiatan seremonial. Sebab secara struktural, kegiatan-kegiatan ini masuk ke dalam wewenang Direktur Utama yang saat itu diisi Nicke.

"Gak usah menemani DPR, gak usah menemani menteri, gak ada acara seremoni yang banyak, sama Dirut aja. Nah yang kedua apa? Saya jadi punya banyak waktu," kata Ahok, 7 November 2022 lalu.

Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok mengaku jadi punya banyak waktu untuk melakukan kegiatannya, seperti olahraga, bermain musik bahkan nge-gym.

"Punya banyak waktu untuk apa? Buat olahraga, punya banyak waktu untuk belajar musik, belajar bahasa, bisa nge-gym. Terus saya pikir ini hal yang baik sekali ya. Saya bisa pelototin saham online sekarang, dulu gak bisa," ia menambahkan.

Selain soal waktu yang lebih bebas, sebagai Komisaris Utama Ahok juga akan menerima pendapatan per bulan yang mencegangkan.

Pendapatan Ahok sebagai Komut Pertamina

Meski tidak menjadi Dirut PT Pertamina, Ahok tetap menerima gaji fantastis. Dengan jabatan Komisaris Utama BUMN Migas itu, Ahok setidaknya bisa menerima hingga Rp 8,36 miliar per bulan (termasuk gaji dan tunjangan).

Sementara gajinya sendiri, Ahok pernah mengatakan bahwa gajinya mencapai Rp170 juta per bulan.

"Rp170 juta lah kira-kira," kata Ahok dalam talkshow live IG TV Mata Najwa yang diunggah pada Agustus 2020 lalu.

Selain itu, gaji Rp170 juta per bulan juga naik berkali-kali lipat dari gajinya sebelumnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dia menyebutkan gaji pokoknya sebagai Gubernur DKI Jakarta medio 2014-2017 lalu cuma sebesar Rp 7 juta per bulan.

Dengan tambahan tunjangan uang makan sebesar Rp 30 juta dan mendapatkan fasilitas mobil dinas plus sopir. Angkanya jelas tak ada apa-apanya dibandingkan gaji Ahok saat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper