Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR menilai permintaan maaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap TNI atas proses hukum kepada dua perwira aktif tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya meminta maaf kepada jajaran Mabes TNI atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Koorsmin Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Letkol Afri Budi Cahyanto.
Permintaan maaf itu disampaikan usai TNI mengaku tak menerima OTT dan penetapan tersangka Afri sekaligus Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi pada kasus dugaan suap barang dan jasa.
"Soal meminta maaf dan pengakuan khilafnya menurut Komisi III tidak perlu menjadi polemik yang diperpanjang terkait dengan penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif ini," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, dikutip Minggu (30/7/2023).
Arsul lalu meminta agar polemik tersebut diakhiri. Dia juga meminta penyidik dari kedua lembaga tersebut untuk bisa menindaklanjuti proses hukum kepada pihak yang diduga bertanggung jawab, sesuai dengan proses hukum.
"Yakni dengan membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses hukum terhadap dua perwira TNI aktif tersebut, di samping tentunya KPK juga terus merampungkan penyidikannya atas para tersangka yang merupakan warga sipil," lanjut Politisi Partai Persatuan Pembanguan (PPP) itu.
Baca Juga
Arsul juga meminta agar KPK dan TNI bisa menunjukkan adanya proses hukum yang sinkron atas tersangka warga sipil dan militer, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Dia meminta agar gesekan antar dua lembaga itu cukup sampai pada audiensi yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).
Wakil Ketua MPR itu mengingatkan agar penyidik KPK dan TNI bisa menunjukkan proses hukum yang benar secara prosedural dan akuntabel dari sisi materi kasus tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
"Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tipikor Helikopter AW-10 di mana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda, namun tidak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat," tutupnya.
Adapun Wakil Ketua KPK Johani Tanak menyebut penyelidik khilaf saat melakukan OTT terhadap Letkol Afri, Selasa (25/7/2023), terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Hal itu disampaikan usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kehilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNi, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," ujarnya pada konferensi pers usia audiensi tersebut, Jumat (28/7/2023).
Johanis lalu menjelaskan bahwa terdapat empat lembaga peradilan di Indonesia sesuai Undang-undang (UU) yakni peradilan umum, militerm tata usaha negara, dan agama. Dengan demikian, ketika suatu perkara melibatkan anggota militer, maka proses hukum terhadap mereka akan diserahkan kepada otoritas militer.
Menurut pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu, terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari lembaga antirasuah yang menangkap Letkol Afri. Untuk diketahui, saat penangkapan Afri, penyelidik KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp999,7 juta.
"Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNi atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," tuturnya.
Sementara itu, Tanak juga menjelaskan penanganan proses hukum terhadap Letkol Afri dan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi akan dilakukan secara koneksitas.
"Kemudian, karena perkara ini adalah melibatkan Basarnas yangg kebetulam pimpinannya adalah beberapa jajaran dari TNI, tentunya menjadi penyelenggara negara dengan statusnya masih tetap TNI, maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas. Bisa juga ditangani oleh Puspom TNI," terang Johanis.
Pada kesempatan yang sama, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan bakal berkoordinasi lebih baik dengan pihak KPK untuk penanganan perkara suap di Basarnas.
"Mekanisme-mekanisme yang di lapangan yang mungkin ada kekurangan itu akan kita perbaiki bersama-sama," ujarnya
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap 11 orang, Selasa (25/7/2023), terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto merupakan satu dari 11 orang terjaring OTT.
Usai digelar expose, KPK memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Kabasarnas Henri Alfiadi bersama dan melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi, diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas pada 2021 hingga 2023.
"Sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Rabu (26/7/2023).