Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Maaf OTT Pejabat Basarnas, Benny Harman: Hancurlah KPK

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyatakan Komisi Pemberant
Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman./Demokrat.or.id
Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman./Demokrat.or.id

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyatakan permintaan maaf dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan tindakan menudukkan diri

Benny mengatakan, KPK merupakan lembaga independen sehingga tidak boleh tunduk pada tekanan dari kekuatan apapun termasuk ekstrajudisial. Apalagi jika dalam OTT sudah ada izin, seharusnya tidak ada alasan untuk KPK meminta maaf. 

“Minta maaf KPK ini adalah tindakan menundukkan diri pada kekuatan eksternal. Hancur lah KPK,” ujar Benny melalui akun twitternya @BennyHarmanID, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Benny, hukum pemberantasan korupsi harus ditegakkan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih. Harus ada perlakuan yang sama di depan hukum untuk semua pelaku korupsi.

“Ini tugas berat KPK sehingga rakyat harus bantu KPK yang sedang berperang melawan kejahatan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengaku khilaf dan meminta maaf atas OTT yang dilakukan terhadap pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Seperti diketahui, Budi merupakan satu dari 11 orang yang terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7/2023). Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menceritakan bahwa saat OTT, penyelidik menemukan bahwa salah satu pihak yang terjaring merupakan personel TNI (Letkol Afri). Hal itu disampaikan usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kehilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," ujarnya.

Johanis lalu menjelaskan bahwa terdapat empat lembaga peradilan di Indonesia sesuai Undang-undang (UU) yakni peradilan umum, militerm tata usaha negara, dan agama. Dengan demikian, ketika suatu perkara melibatkan anggota militer, maka proses hukum terhadap mereka akan diserahkan kepada otoritas militer.

Menurut pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu, terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari lembaga antirasuah yang menangkap Letkol Afri.

Sebagai informasi, saat penangkapan Afri, penyelidik KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp999,7 juta.

"Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNi atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper