Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Tersangka Kabasarnas oleh KPK, Menko Mahfud MD: Fokus Penanganan Korupsi!

Menkopolhukam Mahfud MD meminta KPK dan TNI untuk berfokus pada kasus korupsi di Basarnas ketimbang memperdebatkan prosedural.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023)./Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengingatkan agar perkara korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) berfokus pada penyelesaian kasus korupsi secara hukum. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan TNI dan KPK agar kasus tangkap tangan terkait pengadaan di Basarnas dan menyeret kepala badan Marsekal Madya Henri Alfiandi tetap fokus pada penanganan korupsi.

"Problem yang sudah terjadi itu [tersangka oleh KPK bukan oleh militer] tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud seperti dilansir Antara, dikutip Minggu (30/7/2023). 

Mahfud meminta perdebatan soal prosedur segera diakhiri dan fokus ke substansi utamanya, yakni kasus korupsi.

"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan kasus korupsi ini harus berlanjut ke pengadilan. "Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," tuturnya.

Mahfud juga memahami soal opini publik yang menilai sulit menyeret oknum militer ke pengadilan. Kendati demikian, dia mengingatkan jika pengadilan militer mengatur sanksi yang sangat tegas bagi personel yang melanggar hukum.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," pungkasnya.

Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dalam rentang waktu 2021—2023.

Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Berikutnya Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. Salah satu pihak yang terjaring OTT tersebut adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper