Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Negara Rugi Rp5,7 Triliun, 2 Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Tambang Nikel Ilegal

Dua pejabat Kementerian ESDM menjadi tersangka kasus tambang nikel ilegal.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni, SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dan EVT yang menjabat sebagai Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan menurut hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Sulawesi Tenggara kedua tersangka SM dan EVT disebut telah melakukan tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kronologinya, tersangka SM dan Tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP), sehingga dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.

Alhasil, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara. Singkatnya, hasil tambang PT Antam tersebut dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.

“Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun. Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” kata Ketut dalam keterangannya, pada Senin (25/7/2023).

Diberitakan sebelumnya, Windu Aji berinisial WAS selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining dan Ofan Sofwan atau OS sebagai Direktur Utama PT Lawu Agung Mining telah ditahan oleh Kejagung dalam perkara tambang ilegal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper