Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan pemilik perusahaan tambang PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam, Blok Mandiodo, Konawe.
Windu Aji, atau WAS, lalu ditahan pihak Kejaksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining, serta perusahaan daerah Sulawesi Tenggara atau perusahaan daerah Konawe Utara.
"Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel," terang Ketut, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (19/7/2023).
Modus operandi WAS dalam dugaan korupsi pertembangan nikel itu yakni dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.
Penjualan hasil tambang itu dilakukan dengan seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam, lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
Baca Juga
"Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam," terang Ketut.
Adapun berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam.
Sementara itu, PT Lawu Agung Mining milik WAS hanya mendapatkan upah selaku kontraktor pertambangan.
Akan tetapi, pada kenyataannya, perusahaan milik WAS mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel.
Kemudian, perusahaan WAS menjual hasil tambang menggunakan rencana kerja anggaran biaya asli tapi palsu.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat orang tersangka yaitu HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.
Selanjutnya, tim penyidik Kejati Sulteng menitipkan WAS untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan.
Rugi 5,7 Triliun
Dengan demikian, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pertambangan ore nikel itu.
Kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun.
"Dengan kerugian negara seluruhnya adalah Rp5,7 triliun, yang sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi 5 yaitu WAS," tambah Ketut.
Di sisi lain, Ketut juga mengamini bahwa penahanan ini memiliki keterkaitan dengan nama yang beredar dalam perkara kasus pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.
"Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawbannya iya," imbuh Ketut.
Hanya saja, Ketut menyampaikan bahwa penahanan tersangka hanya berfokus pada kasus tambang ilegal yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.