Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Windu Aji Sutanto yang Ditahan Atas Perkara Tambang Nikel Ilegal

Profil pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto yang ditahan dalam perkara penambangan nikel ilegal. 
Windu Aji Sutanto pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM) yang ditahan atas kasus tambang nikel ilegal. JIBI/Bisnis.com
Windu Aji Sutanto pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM) yang ditahan atas kasus tambang nikel ilegal. JIBI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Windu Aji Sutanto (WAS) yang merupakan pemilik PT Lawu Agung Mining resmi ditahan atas kasus tambang nikel ilegal. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa penahanan Windu Aji terkait konsorsium perjanjian dengan Aneka Tambang (Antam) periode 2021-2023.

Sosok Windu Aji merupakan pengusaha tambang yang lahir di Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada 1976.

Windu Aji (47) mendapatkan julukan Crazy Rich Brebes, karena mensponsori Pilkades mewah di kampung halamannya pada 18 Mei 2022.

Dia menyediakan 19 sepeda motor sebagai doorprize, termasuk berbagai barang elektronik seperti mesin cuci, kulkas dan sebagainya sebagai hadiah bagi masyarakat yang datang memilih.

Penyediaan doorprize dalam Pilkades dilakukannya dengan tujuan untuk menarik minat masyarakat agar mau menggunakan hak pilihnya.

Kasus Windu Aji Sutanto

Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM) diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Selasa (18/07/2023).

Pemeriksaan terhadap Windu Aji dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam. 

Adapun wilayah IUP tersebut berlokasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

Pihaknya secara gamblang menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berkat dokumen itu, nikel yang dijual seolah-olah bukan berasal dari PT Antam dan dijual ke beberapa smelter di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sulteng), hingga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Windu selaku pemilik PT Lawu Agung Mining diduga sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper