Bisnis.com, JAKARTA - Windu Aji Sutanto (WAS) yang merupakan pemilik PT Lawu Agung Mining resmi ditahan atas kasus tambang nikel ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa penahanan Windu Aji terkait konsorsium perjanjian dengan Aneka Tambang (Antam) periode 2021-2023.
Sosok Windu Aji merupakan pengusaha tambang yang lahir di Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada 1976.
Windu Aji (47) mendapatkan julukan Crazy Rich Brebes, karena mensponsori Pilkades mewah di kampung halamannya pada 18 Mei 2022.
Dia menyediakan 19 sepeda motor sebagai doorprize, termasuk berbagai barang elektronik seperti mesin cuci, kulkas dan sebagainya sebagai hadiah bagi masyarakat yang datang memilih.
Penyediaan doorprize dalam Pilkades dilakukannya dengan tujuan untuk menarik minat masyarakat agar mau menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga
Kasus Windu Aji Sutanto
Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM) diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Selasa (18/07/2023).
Pemeriksaan terhadap Windu Aji dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam.
Adapun wilayah IUP tersebut berlokasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.
Pihaknya secara gamblang menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Berkat dokumen itu, nikel yang dijual seolah-olah bukan berasal dari PT Antam dan dijual ke beberapa smelter di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sulteng), hingga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Windu selaku pemilik PT Lawu Agung Mining diduga sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel tersebut.