Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 berbasis zonasi menimbulkan banyak masalah. Hal ini pun dibahas oleh Komisi X DPR RI pada Kamis (20/7/2023).
Masalah pertama, migrasi domisili melalui kartu keluarga (KK) calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit.
Kasus ini sempat terjadi di Bogor yang sempat ramai di media sosial sehingga Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, turun tangan untuk memeriksa rumah para calon siswa baru.
Masalah kedua, banyak sekolah kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan.
Masalah ketiga, saat ada sekolah kelebihan siswa, ada juga sekolah yang kekurangan siswa karena sepi peminat lantaran di beberapa daerah jumlah calon siswa yang sedikit, tapi jumlah sekolah negeri banyak dan berdekatan.
Masalah selanjutnya dalam PPDB, antara lain praktik jual beli kursi, pungutan liar, dan siswa titipan dari pihak tertentu seperti ditemukan di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok.
Baca Juga
Dilansir dari TV Parlemen, dalam rapat Komisi X yang berlangsung hari ini, pemerintah dinilai belum menghadirkan pendidikan yang berkualitas untuk rakyatnya sehingga menyebabkan para orang tua ingin anaknya masuk di sekolah atau satuan pendidikan tertentu saja.
PPDB bersistem zonasi yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 bertujuan untuk meratakan sistem satuan pendidikan yang ada. Namun, praktiknya masih banyak masalah terjadi karena belum meratanya satuan pendidikan berkualitas yang ada di banyak daerah.
“Pengawasan PPDB harus diawasi agar terlaksana dengan benar. Penguatan kesadaran calon siswa baru, orang tua siswa, dan penyelenggara perlu dilakukan agar pelaksanaan PPDB terlaksana sesuai regulasi yang ada,” jelas Zainuddin Maliki, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Amanat Rakyat (PAN).
Dia juga mendorong pemerintah pusat atau pun daerah menindak pelaku atau oknum yang berbuat curang selama PPDB tahun ini berlangsung sesuai regulasi yang ada.