Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset mulai dari puluhan kapal hingga pesawat terkait kasus perkara tindak dugaan korupsi terkait minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, aset itu dimiliki oleh jumlah korporasi yang diduga terlibat dalam kelapa sawit tersebut.
Misalnya, sebanyak 56 kapal telah disita Kejagung. Jumlah tersebut dimiliki oleh PT PPK 26 unit, PT PSLS 15 unit dan PT BBI 15 unit.
"Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 pemilik PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL pemilik PT PAS," kata Ketut di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (18/7/2023).
Kemudian, dalam penanganannya tim penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dengan dan melakukan pemblokiran terhadap helikopter bell 429 dengan nomor registrasi 2946 dan helikopter jenis EC 130 T2 dengan nomor 3460 milik PT MAN.
"Dalam penanganan perkara korporasi Crude Palm Oil hingga 18 Juli 2023, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH," tambahnya.
Baca Juga
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi di wilayah Medan, di antaranya :
Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.
Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.
Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.