Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Duga Ada Peran Pebisnis dalam Kasus Tanah PTPN II di Deli Serdang

Pemerintah menduga ada peran pebisnis di belakang perkara perdata terkait dengan tanah seluas 464 hektare milik PTPN II.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023), mengajak negara-negara anggota Asean berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin banyak terjadi di Indonesia./Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023), mengajak negara-negara anggota Asean berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin banyak terjadi di Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menduga adanya peran pebisnis di belakang perkara perdata terkait dengan tanah seluas 464 hektare (ha) milik PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau PTPN II di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatra Utara. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa dugaan itu awalnya ditemukan pada saat pengadilan mengabulkan gugatan perdata dari 234 orang terkait dengan kepemilikan tanah itu.

Pada 2019, ketika para penggugat meminta eksekusi dari putusan pengadilan, pemerintah mendapat informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah yang dipersengketakan itu sejak dulu memang milik PTPN dan tidak berubah. 

"Oleh sebab itu kita menolak dulu eksekusi karena kemudian kita menemukan indikasi tindak pidana bahwa penggugat diduga kuat menggunakan surat keterangan palsu, antara lain karena surat keterangan kepemilikan atas nama orang yang menumpang di atas tanah PTPN itu, kepemilikan atau pelimpahannya dibuat tahun 1953," ujar Mahfud usai melakukan bedah kasus bersama sejumlah pakar dan lembaga di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari siaran YouTube kementerian tersebut, Selasa (18/7/2023). 

Mahfud menyebut para pihak berperkara tidak pernah mengakui kepemilikan tanah seluas 464 ha itu di depan pengadilan. 

"Penggugat yang jumlahnya 234 itu juga tidak tahu tanahnya di mana," lanjut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Oleh sebab itu, dia mendorong mengawal kasus tersebut dari sisi pidana sampai dengan keputusan pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hal itu, lanjutnya, guna menyelamatkan tanah negara. 

Dia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan agar apabila negara memiliki kewajiban pembayaran utang yang diakui secara hukum dengan berkekuatan tetap, maka wajib dibayar dan jangan terlalu lama menunda atau melakukan review. 

"Tapi sebelum membayar harus dicari semua celah untuk melakukan upaya hukum karena ini tanah negara. Nah, oleh sebab itu kita melakukan upaya hukum dari segi hukum pidana, karena ini belum inkrah," terangnya. 

Berdasarkan bedah kasus yang dilakukan oleh Mahfud dan sejumlah pakar, dia mengatakan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan bakal disampaikan dalam memori kasasi ke MA. 

Salah satunya terkait dengan dugaan peran pebisnis yang mensponsori para penggugat dalam perkara perdata tanah 464 ha itu. 

"Kami menduga berdasarkan temuan-temuan surat perjanjian yang di situ ada sponsornya pebisnis perushaaan yang menjanjikan kalau [penggugat] menang nanti masing-masing 234 orang itu akan dikasih masing-masing Rp1,5 miliar," terangnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper