Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memuji kinerja mantan Panglima TNI Jendeal Andika Perkasa selama menjadi abdi negara.
PDIP meminta Andika untuk jadi pembicara di acara pelatihan juru kampanye pemenangan calon presiden Ganjar Pranowo di iNews Tower, Jakarta Pusat pada Selasa (18/7/2023).
Alasannya, ujar Hasto, Andika teruji mampu memimpin TNI dengan handal. Apalagi, Andika tak pernah membeli pesawat tempur bekas untuk TNI.
"Dengan kepemimpinan yang sangat kuat, yang jelas Pak Andika ini belum pernah beli pesawat bekas," ungkap Hasto di sela-sela acara pelatihan juru kampanye Ganjar Pranowo di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dia sendiri tak menyebut siapa yang pernah beli 'pesawat bekas' itu. Meski demikian, Hasto sempat menyatakan PDIP akan menindaklanjuti informasi terkait dengan pengadaan pesawat atau jet tempur Mirage yang disebut berpotensi melanggar undang-undang (UU).
Mirage merupakan jet tempur bekas dari Qatar yang belum lama ini dibeli oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pimpinan Prabowo Subianto.
"Misalnya terkait dengan kebijakan pembelian pesawat bekas Mirage dari Qatar yang merupakan kebijakan yang tidak tepat. Bahkan, disebut berpotensi melanggar UU. Demikian pula berbagai kebijakan-kebijakan pertahanan lain dalam pengadaan alutsista yang dilaksanakan secara tidak proper," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (10/7/2023).
Padahal, lanjutnya, kebijakan pertahanan sangat krusial. Oleh sebab itu, tak boleh ada yang salah apalagi disalahgunakan.
"Karena pertahanan ini menyangkut mati hidupnya suatu bangsa. Ketika kebijakan pertahanan diambil dengan tidak proper, itu juga membahayakan bangsa ke depan. Maka kami akan tindaklanjuti juga informasi terkait dengan pengadaan Mirage," lanjut Hasto.
Prabowo sendiri merupakan bakal calon presiden usungan Partai Gerindra. Sementara itu, PDIP mengusung bakal calon presiden Ganjar Pranowo.
Dengan kata lain, Prabowo berpotensi besar akan jadi lawan Ganjar di Pilpres 2024.