Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menggelar pemeriksaan etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap penanganan perkara.
Seperti diketahui, KPK baru saja menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dia mengikuti jejak pendahulunya yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi, yang juga tersangkut kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang ditangani oleh KPK.
Juru Bicara KY Miko Ginting menyatakan bahwa lembaganya menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasbi Hasan. Menurutnya, KY sejak awal mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan.
"Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH [Hasbi Hasan] menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," terangnya dikutip dari siaran pers, Kamis (13/7/2023).
Pemeriksaan etik akan dilakukan pada waktunya guna menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja.
Menurut Miko, lembaganya memandang MA sudah cukup responsif dalam perkara yang melibatkan pejabatnya. Untuk itu, KY disebut mendukung dan bertanggung jawab untuk memberikan dukungan sekaligus berkontribusi pada upaya pembenahan di MA.
Baca Juga
Di sisi lain, dia menilai perlun penguatan seleksi pada jabatan tersebut. Apalagi, kini sudah dua Sekretaris MA yang tersangkut kasus suap penanganan perkara. Oleh karena itu, dia menilai pendekatan berbasis merit perlu dilakukan salah satunya dengan penelusuran rekam jejak.
"Terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas," terangnya.
Selain seleksi, Miko menilai penguatan perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan. Lembaganya akan melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila dia berlatar belakang hakim.
Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.
"Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun 'dukungan politis'," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK resmi menahani Hasbi Hasan, Rabu (12/7/2023), yang ditetapkan sebagai tersangka ke-17 kasus suap penanganan perkara kasasi KSI Intidana di MA.
Hasbi diduga menerima aliran dana Rp3 miliar atas pengawalannya pada perkara kasasi sebagaimana diinginkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, yang berkepentingan dalam perkara tersebut.